Connect with us

NASIONAL

Rekam Jejak Febrie Adriansyah, dari Jaksa Sungai Penuh hingga Pimpin Jampidsus

Aktualitas.id -

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

AKTUALITAS.ID – Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjadi perhatian seiring dinamika proses penegakan hukum yang diduga melibatkan institusi Kejaksaan Agung. Sebagai jaksa karier, Febrie memiliki perjalanan panjang di Korps Adhyaksa sebelum dipercaya memimpin bidang tindak pidana khusus.

Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meski lahir di ibu kota, masa kecil dan remajanya dihabiskan di Jambi. Ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jambi, kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga. Disertasi doktoralnya mengangkat tema reformulasi bukti permulaan yang cukup dalam penyitaan aset tindak pidana pencucian uang, yang berkaitan dengan aspek hukum pembuktian dan pengelolaan aset dalam perkara tindak pidana.

Karier Febrie sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Dari sana, ia menjalani berbagai penugasan di lingkungan Kejaksaan dengan sejumlah jabatan strategis. Febrie pernah menduduki posisi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pada Juli 2021, Febrie dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, pada Januari 2022, ia mendapat amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sebagai pimpinan bidang tindak pidana khusus, Febrie berada dalam struktur yang menangani berbagai perkara korupsi dan tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik.

Sejumlah perkara besar yang ditangani bidang Jampidsus selama periode kepemimpinannya antara lain perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, perkara PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya. Proses hukum dilakukan melalui tahapan penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.

Selain rekam jejak karier, profil Febrie juga tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Berdasarkan data LHKPN yang dikutip sejumlah media, total kekayaan Febrie Adriansyah tercatat sekitar Rp18,26 miliar.

Rincian harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan sekitar Rp14,85 miliar, alat transportasi dan mesin sekitar Rp2,31 miliar, harta bergerak lainnya Rp60 juta, kas dan setara kas sekitar Rp938 juta, serta harta lainnya Rp100 juta. Dalam laporan tersebut, Febrie tercatat tidak memiliki utang.

Laporan kekayaan melalui LHKPN menjadi bagian dari mekanisme transparansi penyelenggara negara. Data tersebut menggambarkan harta yang dilaporkan oleh pejabat kepada negara dan menjadi informasi yang dapat diketahui masyarakat.

Perjalanan karier Febrie Adriansyah menunjukkan jenjang panjang seorang jaksa karier yang kemudian dipercaya menduduki posisi strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Saat ini, ia masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dengan kewenangan dalam bidang penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.

TRENDING

Exit mobile version