JABODETABEK
Polda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Titik
AKTUALITAS.ID – Kabar penting bagi warga Ibu Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis. Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Kamis (9/7/2026) untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat menggunakan layanan ini dan wajib mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut 5 lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis (9/7/2026):
Jakarta Timur: Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon wajib membawa:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti lulus tes psikologi.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga melewati masa berlaku. Jika SIM telah kedaluwarsa, pemegang SIM harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Bagi warga yang masa berlaku SIM akan habis dalam waktu dekat, layanan SIM Keliling ini menjadi alternatif cepat dan praktis untuk mengurus perpanjangan tanpa harus mengantre di kantor Satpas. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK11/10/2026 13:00 WIBPengamat: Pemakzulan Wapres Bisa Dilakukan Secara Individual
-
NASIONAL11/10/2026 14:00 WIBBGN Tegaskan Lokasi Penemuan Jenazah Kendal Bukan Dapur SPPG
-
NUSANTARA11/10/2026 19:00 WIBBMKG Ungkap Daftar Daerah Siaga Banjir hingga 12 Oktober
-
DUNIA11/10/2026 21:00 WIBSakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Hapus Ratusan Server Virtual
-
NUSANTARA11/10/2026 22:00 WIBPria 56 Tahun di Konawe Diduga Bakar Rumah karena Cemburu
-
POLITIK11/10/2026 16:00 WIBAnalisis Pakar: Gibran Terancam Tak Dampingi Prabowo
-
NASIONAL11/10/2026 17:00 WIBYusril Pastikan Tak Ada yang Kebal di Kasus Lapas Cibinong
-
JABODETABEK11/10/2026 23:00 WIBPolisi Bongkar Perkembangan Baru Kasus Santriwati Bekasi