POLITIK
Benny Harman Tolak Keras Wacana Minimal 3 Partai Usung Capres
AKUTALITAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman kembali menyoroti wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden yang menurutnya berpotensi muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia meminta masyarakat sipil mengawasi secara ketat proses penyusunan regulasi tersebut agar tidak mengurangi hak konstitusional rakyat.
Berbicara dalam forum diskusi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Jakarta, Selasa (8/7), Benny menjelaskan bahwa tulisan opininya beberapa waktu lalu dimaksudkan sebagai “wake up call” bagi masyarakat agar tidak lengah terhadap proses legislasi yang sedang berlangsung.
Menurut Benny, publik perlu mencermati kemungkinan pembahasan RUU dilakukan dalam waktu yang singkat sehingga ruang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menjadi terbatas.
“Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian Mahkamah Konstitusi tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya,” kata Benny.
Benny juga menegaskan penolakannya terhadap wacana yang menurutnya mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh sedikitnya tiga partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Menurutnya, alasan untuk membatasi jumlah pasangan calon demi menghindari kegaduhan politik maupun alasan efisiensi tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak konstitusional warga negara.
“Masa alasan kegaduhan dan alasan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi? Apa urusannya efisiensi dan kegaduhan dengan mandat konstitusi?” ujarnya.
Benny juga mengajak kelompok masyarakat sipil lebih aktif mengawal proses pembahasan RUU Pemilu. Ia menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya ketentuan yang tidak dibahas secara terbuka selama proses legislasi.
“Jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini,” katanya.
Sebelumnya, melalui artikel opini yang dimuat pada 21 Juni 2026, Benny mengemukakan adanya indikasi bahwa RUU Pemilu akan mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung minimal tiga partai politik parlemen.
Menurut Benny, apabila skenario tersebut benar-benar dimasukkan ke dalam RUU, maka aturan itu berpotensi menimbulkan perdebatan karena berkaitan dengan hak pencalonan presiden yang sebelumnya telah menjadi objek putusan Mahkamah Konstitusi.
Hingga saat ini, belum ada draf resmi RUU Pemilu yang dipublikasikan kepada publik yang memuat ketentuan tersebut, sehingga pernyataan Benny merupakan bentuk kekhawatiran dan peringatan agar proses pembahasan berlangsung secara terbuka dan akuntabel.
Isu mengenai mekanisme pencalonan presiden diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam penyusunan RUU Pemilu, seiring upaya DPR dan pemerintah menyusun regulasi baru sebagai tindak lanjut berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. (Bowo/Mun)
-
RIAU08/07/2026 13:45 WIBKapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Riau
-
NUSANTARA08/07/2026 08:30 WIBHeboh ASN Pandeglang Diduga LGBT
-
FOTO08/07/2026 22:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo dan PM India Modi Kunjungi Candi Prambanan
-
NASIONAL08/07/2026 13:30 WIBAnak Menkeu Bantah Tudingan Bermain Judi Lewat Polymarket
-
NASIONAL08/07/2026 14:00 WIBKPK Telusuri Dugaan Asal Dana Amplop untuk Raja Juli
-
NASIONAL08/07/2026 12:00 WIBRieke Minta KY dan MA Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan PK Nikita Mirzani
-
NUSANTARA08/07/2026 12:30 WIBGunung Anak Krakatau Meletus Lagi
-
EKBIS08/07/2026 10:30 WIBRupiah Ambrol ke Rp17.987 per Dolar