Connect with us

NASIONAL

Petinggi MNC Bank Klaim Disiksa HT

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Seorang Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower, Sadiah Amir Sussy, melalui kuasa hukumnya mengaku menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan tindakan yang mengarah pada pelecehan saat menjalani pemeriksaan internal perusahaan. Kuasa hukum korban menyatakan dugaan tersebut melibatkan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Kuasa hukum korban, Sogi Bagaskara, mengatakan kliennya semula dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah. Namun menurut keterangannya, pemeriksaan tersebut diduga berubah menjadi tindakan kekerasan.

“Di lokasi terjadi dugaan penganiayaan. Klien saya ditampar. Berdasarkan keterangan klien, terjadi tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Sogi, Rabu (8/7/2026).

Sogi mengatakan, berdasarkan pengakuan kliennya, dugaan kekerasan yang dialami tidak hanya berupa tamparan, tetapi juga pemukulan, bentakan, makian, serta tindakan lain yang menurutnya mengarah pada pelecehan. Ia juga mengklaim terdapat sejumlah saksi yang berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.

Meski demikian, hingga saat ini pihak korban belum mengajukan laporan resmi ke kepolisian. Sogi menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memberikan pendampingan kepada kliennya sebelum menempuh proses hukum.

“Saat ini kami fokus mendampingi klien. Setelah seluruh persiapan selesai dan kondisi klien siap, kami akan membuat laporan polisi,” katanya.

Ia memastikan laporan resmi akan diajukan setelah seluruh proses administrasi dan pendampingan selesai dilakukan. Menurutnya, rincian perkara akan disampaikan secara terbuka setelah laporan diterima aparat penegak hukum.

Sogi menambahkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan kerja korban, namun belum bersedia mengungkapkan lebih jauh substansi persoalan yang melatarbelakanginya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat laporan polisi terkait dugaan tersebut. Pihak Hary Tanoesoedibjo maupun MNC Group juga belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi atas tuduhan yang disampaikan kuasa hukum korban.

Karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan klaim sepihak dari pihak pelapor dan belum dapat diverifikasi melalui proses hukum maupun dikonfirmasi oleh pihak yang dituduh. Apabila terdapat tanggapan resmi dari Hary Tanoesoedibjo atau MNC Group, pemberitaan perlu diperbarui agar tetap memenuhi prinsip keberimbangan. (Bowo/Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version