Connect with us

NASIONAL

DPR: BPKH Harus Cari Cara agar Ongkos Haji Tak Melonjak

Aktualitas.id -

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi sekitar Rp107 juta per jemaah langsung memicu perhatian di DPR RI. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencari terobosan agar biaya haji tidak terus membebani calon jemaah, sekaligus menegaskan penolakannya terhadap penggunaan APBN untuk menutup kenaikan biaya.

Menurut Said, ibadah haji secara syariat diperuntukkan bagi umat Islam yang telah mampu secara fisik maupun finansial. Karena itu, ia menilai penggunaan uang negara untuk membantu pembiayaan haji justru berpotensi menimbulkan persoalan, baik dari sisi kebijakan maupun prinsip syariat.

“Orang naik haji itu bagi orang yang mampu. Lahir dan batin. Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar’i,” kata Said di Kompleks Parlemen, Rabu (8/7/2026).

Said mendorong BPKH mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar nilai manfaat yang dihasilkan semakin besar. Menurutnya, peningkatan hasil investasi dan pengembangan dana kelolaan dapat menjadi salah satu cara untuk menekan beban biaya yang harus ditanggung calon jemaah.

Ia menegaskan bahwa keuntungan dari pengelolaan dana haji seharusnya dimanfaatkan untuk membantu menjaga keterjangkauan biaya penyelenggaraan ibadah haji, bukan dengan membebankan selisihnya kepada APBN.

Penegasan tersebut muncul setelah Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan BPIH tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR. Nilai tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan usulan sebelumnya.

Meski total biaya meningkat, Kementerian Haji dan Umrah menyatakan telah menyiapkan skema pembiayaan agar beban yang dibayarkan langsung oleh jemaah tidak melonjak tajam. Pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan sebesar 60 persen dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah.

Usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPR sebelum ditetapkan menjadi besaran resmi biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.

Perdebatan mengenai kenaikan biaya haji diperkirakan akan terus berlanjut, terutama terkait bagaimana menjaga keseimbangan antara keberlanjutan dana haji, keterjangkauan biaya bagi jemaah, dan prinsip pengelolaan keuangan negara. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version