Connect with us

JABODETABEK

Rekayasa Lalu Lintas Fatmawati-Haji Nawi Berlaku hingga Desember 2026

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Fatmawati dan Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan. Pengaturan arus lalu lintas ini berlaku mulai 22 Agustus hingga 6 Desember 2026.

Rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mendukung pekerjaan Tahap 4 pembangunan sistem tata air di kawasan Fatmawati dan Jalan Haji Nawi. Pekerjaan tersebut meliputi sejumlah ruas, yakni Jalan Margaguna Raya, Jalan Haji Nawi Raya, Jalan R.S. Fatmawati, dan Jalan Madrasah.

Salah satu perubahan arus diterapkan di Jalan Haji Nawi. Ruas jalan tersebut diberlakukan satu arah dari timur menuju barat, khususnya pada ruas simpang Margaguna Raya-Radio Dalam hingga simpang Haji Nawi-Haji Raya.

Perubahan arus lalu lintas ini berkaitan dengan pengerjaan saluran menggunakan metode jacking yang membutuhkan pengaturan ruang jalan selama proses konstruksi berlangsung.

Sementara itu, pekerjaan di titik PIT 8 hingga PIT 12 telah rampung. Kondisi tersebut membuat penyempitan badan jalan di sejumlah lokasi mulai berkurang.

Pekerjaan saluran crossing di Jalan Madrasah dan Jalan R.S. Fatmawati dilakukan pada malam hari untuk menekan dampak terhadap aktivitas lalu lintas.

Di Jalan Madrasah, pekerjaan dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus hingga 10 September 2026. Selanjutnya, pekerjaan di Jalan R.S. Fatmawati berlangsung pada 11 September hingga 31 Oktober 2026.

Selama pekerjaan berlangsung, akses menuju gedung-gedung di sekitar lokasi tetap dibuka. Arus lalu lintas di kedua ruas tersebut juga akan kembali normal setelah pekerjaan malam hari selesai.

Pengendara yang melintasi kawasan Fatmawati dan Haji Nawi diimbau memperhatikan rambu serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama masa rekayasa lalu lintas berlangsung.

TRENDING

Exit mobile version