NASIONAL
DKPP Jatuhkan Sanksi Etik ke Bawaslu Intan Jaya
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 dan dibacakan dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Tiga penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi peringatan yakni Apinus Janambani, Otniel Tipagau, dan Tutinus Labene, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VI, Apinus Janambani; Teradu VII, Otniel Tipagau; dan Teradu VIII, Tutinus Labene, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.
Majelis DKPP menilai ketiganya tidak cermat dan tidak profesional dalam mengadministrasikan proses pengusulan Nemi Kobogau sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Menurut DKPP, proses pengusulan jabatan tersebut telah dikondisikan pada tingkat provinsi. Dalam situasi itu, Ketua dan anggota Bawaslu Intan Jaya dinilai seharusnya melakukan pemeriksaan dan memastikan sejumlah aspek administrasi sebelum mengambil keputusan.
Di antaranya, terkait status administrasi pejabat sebelumnya, dasar kekosongan jabatan, hingga proses yang melatarbelakangi pengusulan koordinator sekretariat baru.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, tahapan tersebut tidak dilakukan secara memadai sehingga tidak memenuhi standar profesionalitas dan ketertiban dalam pengambilan keputusan kelembagaan.
“Proses tersebut terbukti tidak dilakukan secara memadai. Tindakan tersebut tidak memenuhi standar profesionalitas, kemandirian dalam pelaksanaan tugas, serta tertib dalam proses pengambilan keputusan kelembagaan,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.
Atas perbuatannya, ketiga teradu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Decky Atouw K. Gobai, Kepala Bagian Administrasi yang merangkap sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
DKPP menilai Decky tidak cermat, tidak tertib, dan tidak profesional dalam proses penyelesaian status pengadu yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan proses penunjukan Nemi Kobogau sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Sama seperti tiga pimpinan Bawaslu Intan Jaya, Decky dinyatakan melanggar ketentuan KEPP dan dijatuhi sanksi peringatan.
Sidang pembacaan putusan kali ini membahas dua perkara yang melibatkan total 16 penyelenggara pemilu.
Dari jumlah tersebut, empat orang dijatuhi sanksi peringatan. Sementara 12 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026, empat Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, yakni Markus Madai, Melianus J. Korisano, Meky Tebai, dan Yeffri Miagoni, direhabilitasi.
Selain itu, Nemi Kobogau selaku Pelaksana Harian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan Yonas Yanampa selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah juga mendapatkan rehabilitasi.
Sementara dalam perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, seluruh enam pimpinan KPU RI yang menjadi teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP dan nama baiknya direhabilitasi.
Mereka adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta lima anggota KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam tubuh penyelenggara pemilu tidak bisa diperlakukan sebagai formalitas belaka.
DKPP menekankan pentingnya kecermatan, profesionalitas, kemandirian, dan ketertiban prosedur. Terlebih, keputusan yang menyangkut jabatan dan tata kelola kelembagaan dapat memicu persoalan jika dilakukan tanpa pemeriksaan administrasi yang memadai.
Empat sanksi peringatan memang menjadi bagian kecil dari total 16 penyelenggara yang diperiksa dalam dua perkara. Namun, putusan ini kembali menegaskan satu hal: ketika prosedur diabaikan, pertanggungjawaban etik bisa menyusul.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo. (Mun)
-
FOTO24/08/2026 11:15 WIBFOTO: Momen Budi Arie Potong Tumpeng Rayakan HUT ke-12 Projo
-
NASIONAL24/08/2026 07:00 WIBPrabowo Siap Terbang ke NTT Usai Tinjau Karhutla Kalimantan
-
NASIONAL24/08/2026 11:15 WIBSDI Bongkar Jalan Panjang Kedaulatan Indonesia
-
JABODETABEK24/08/2026 06:30 WIBSenin Ini SIM Keliling Hadir di 5 Wilayah Jakarta
-
NASIONAL24/08/2026 09:00 WIBIsu Haji Isam Koordinator Karhutla Dibantah Tegas Istana
-
NUSANTARA24/08/2026 08:30 WIB66 Ribu Warga Kalteng Terserang ISPA
-
EKBIS24/08/2026 09:30 WIBIHSG Tembus 6.544 Pagi Ini
-
NASIONAL24/08/2026 10:00 WIBBPS Ungkap Data Desil 290 Juta Warga Indonesia