POLITIK
Demokrat Klaim Paling Siap Jalankan Putusan MK
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif memicu perhatian luas di dunia politik nasional.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) terkait.
Keputusan ini tertuang dalam perkara 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5/2026), sekaligus mengubah ketentuan dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan tersebut langsung memunculkan beragam respons dari kalangan partai politik, termasuk dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
AHY menegaskan bahwa Partai Demokrat pada prinsipnya mendukung penuh kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam politik. Ia menyebut partainya selama ini sudah menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten.
“Jadi pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan selama ini pun kami berusaha untuk memenuhi 30 persen kuota perempuan,” ujar AHY di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).
Ia juga menyebut Demokrat telah memiliki sejumlah mekanisme internal, termasuk gerakan Srikandi Demokrat, untuk mendorong keterlibatan perempuan dalam politik dan parlemen.
Namun demikian, putusan MK ini memunculkan dinamika baru di kalangan partai politik. Sebagian pihak menilai aturan tersebut sebagai langkah progresif untuk meningkatkan keterwakilan perempuan, sementara pihak lain menyoroti potensi konsekuensi keras berupa diskualifikasi partai di tingkat dapil jika tidak memenuhi kuota.
AHY sendiri menilai keterlibatan perempuan dalam politik bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga kebutuhan strategis dalam memperkuat kualitas demokrasi.
“Ini bukan hanya sekedar langkah afirmatif, tetapi karena memang kami menilai penting sekali pemikiran, gagasan, dan banyak hal yang bisa diperjuangkan oleh para politisi perempuan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Partai Demokrat terus membuka ruang bagi perempuan Indonesia untuk bergabung dan berperan aktif dalam politik, baik di legislatif maupun eksekutif di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara itu, putusan MK menegaskan bahwa daftar bakal calon anggota legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika tidak dipenuhi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang menggugurkan partai politik di dapil terkait.
Ketentuan baru ini diperkirakan akan berdampak pada strategi rekrutmen calon legislatif partai politik menjelang pemilu mendatang, sekaligus meningkatkan tekanan bagi parpol untuk memenuhi syarat keterwakilan gender secara ketat. (Firman/Mun)
-
JABODETABEK16/10/2026 17:30 WIBBMKG: Jakarta Mulai Terpapar Asap Karhutla Kalimantan
-
DUNIA16/10/2026 15:00 WIBAsap Karhutla Mengerikan! Langit Indonesia Jadi Sorotan Dunia
-
DUNIA16/10/2026 18:00 WIBSaudi Tuding Iran Dalang Memanasnya Perang Yaman
-
NASIONAL16/10/2026 16:00 WIBTNI Siap Tunduk Putusan MK soal Peradilan Militer
-
NASIONAL16/10/2026 18:30 WIBKPK: Dana Karhutla hingga Gempa NTT Dikoprupsi
-
NASIONAL16/10/2026 17:00 WIBDPR Desak Prabowo Buka Daftar Perusahaan Pembakar Hutan
-
NUSANTARA17/10/2026 07:30 WIBAwas! 3 Hari ke Depan Sumut Masih Terkepung Asap Beracun
-
OASE17/10/2026 05:00 WIBKisah Nabi Yunus dan Ikan Besar dalam Surat Ash-Shaffat