Connect with us

POLITIK

PKB Dukung Penuh Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan

Aktualitas.id -

Ilustrasi 30 % Keterwakilan Caleh Perempuan, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Hasanuddin Wahid, menegaskan partainya siap menjalankan ketentuan tersebut dan mengklaim telah konsisten memenuhi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif selama ini.

“PKB selalu mendukung penuh keterwakilan perempuan,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Ia juga menyebut PKB telah menyiapkan kader perempuan untuk memenuhi ketentuan pencalonan anggota legislatif sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, PKB selama ini telah konsisten memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif di berbagai tingkatan.

“PKB selalu memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” tegasnya.

Putusan MK tersebut merupakan hasil pengabulan gugatan terkait penguatan keterwakilan perempuan dalam Pemilu legislatif. MK juga mengubah ketentuan dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan baru tersebut, partai politik diwajibkan memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagai syarat administrasi.

Selain itu, MK juga memberikan konsekuensi sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, termasuk potensi pencoretan dari daerah pemilihan tertentu.

Dengan putusan ini, partai politik dipastikan harus melakukan penyesuaian strategi pencalonan menjelang tahapan pemilu mendatang, khususnya dalam memastikan keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version