Connect with us

POLITIK

Dasco: Kuota 30% Perempuan Wajib Masuk RUU Pemilu

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.

Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

“Keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai aturan itu merupakan langkah yang berpihak pada peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.

“Kalau tidak memenuhi 30 persen nanti diatur bagaimana gugurnya, itu akan kita bahas lebih lanjut,” ujarnya.

Dasco menambahkan bahwa saat ini banyak perempuan yang memiliki kapasitas dan kualitas untuk berkiprah di dunia politik, sehingga aturan tersebut dinilai relevan untuk memperkuat representasi gender di parlemen.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu legislatif dan menetapkan bahwa partai politik wajib memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Putusan MK juga memberikan konsekuensi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, termasuk potensi tidak diikutsertakan di daerah pemilihan tertentu.

Dengan demikian, aturan baru ini akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang tengah disiapkan DPR RI. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version