NASIONAL
HNW: Indonesia Harus Gugat Israel ke ICJ atas Kekerasan Aktivis GSF
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong Pemerintah Indonesia membawa Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice atas dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap ratusan aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla (GSF), termasuk sembilan warga negara Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan adanya dugaan kekerasan terhadap para relawan yang ditahan dalam insiden di perairan internasional. Hidayat menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.
“Tindakan brutal Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla sangat tidak berperikemanusiaan dan biadab. Dan sudah sepantasnya bila Pemerintah Indonesia juga bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel, agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” ujar Hidayat dalam keterangan resminya, 26/05/2026.
Ia menyoroti pengakuan sejumlah relawan dari berbagai negara yang mengaku mengalami kekerasan fisik saat ditahan, termasuk relawan asal Indonesia, Rahendro Herubowo, yang disebut mengalami pemukulan hingga penyetruman selama masa penahanan.
“Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti, dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional,” katanya.
Hidayat mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memulangkan sembilan WNI relawan Global Shumud Flotilla, termasuk empat wartawan, namun menilai proses hukum tetap perlu ditempuh.
“Hak korban untuk mendapat keadilan atas perlakuan yang merendahkan harkat martabat manusia oleh tentara Israel harus diusut tuntas, dengan penegakan sanksi hukum berat agar tidak terulang,” ujarnya.
Ia juga menyebut sejumlah instrumen hukum internasional dapat menjadi dasar langkah hukum, seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Konvensi Anti Penyiksaan.
“Tindakan-tindakan tersebut telah melanggar sejumlah konvensi PBB yang telah disepakati seluruh negara anggota,” katanya.
Selain itu, ia mendorong Indonesia berkoordinasi dengan negara lain, termasuk Malaysia, untuk memperkuat langkah hukum internasional.
Ia juga menyinggung peran Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB yang dinilai dapat dimaksimalkan dalam upaya penegakan hak asasi manusia.
“Indonesia selaku Ketua Dewan HAM PBB tentu memiliki tanggung jawab yang lebih dari negara lain agar HAM dapat ditegakkan,” ujarnya.
Hidayat berharap Indonesia dapat mengoordinasikan puluhan negara lain yang warganya menjadi korban dalam insiden tersebut untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.
“Demi tegaknya hukum internasional, wajarnya Indonesia melakukan peran lebih maksimal dengan mengoordinir 44 negara dengan ratusan warga negara yang menjadi korban untuk dibawa ke Mahkamah Internasional,” pungkasnya. (Yan)
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
JABODETABEK26/05/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
OASE26/05/2026 05:00 WIBKhutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW yang Mengguncang Sejarah Islam
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
PAPUA TENGAH26/05/2026 13:30 WIBDinkes Mimika Evaluasi Promkes dan Microsite, Diikuti 26 Puskesmas
-
JABODETABEK26/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 26 Mei 2026 Cerah Merata