NASIONAL
KPK: Dana Karhutla hingga Gempa NTT Dikoprupsi
AKTUALITAS.ID – Di saat rakyat meregang nyawa akibat rentetan bencana alam, sejumlah oknum di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) justru asyik berpesta pora menggarong uang negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar skandal korupsi menjijikkan terkait penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan fakta miris bahwa dana yang dikorupsi sejatinya adalah napas penyambung hidup bagi para korban bencana berskala nasional.
“DSP tersebut digunakan untuk penanganan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatra,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Modus operandi para bandit kemanusiaan ini terbilang licin. Mereka memanfaatkan celah fleksibilitas pencairan dana darurat BNPB yang menggunakan skema penunjukan langsung melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Alih-alih untuk percepatan bantuan, wewenang ini justru disalahgunakan lewat praktik suap dan konflik kepentingan yang memperkaya pihak-pihak tertentu di internal BNPB.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang senyap, KPK sukses menyita barang bukti uang tunai senilai Rp5,47 miliar. Taufik menegaskan, dari hasil gelar perkara, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka.
Fakta paling mencengangkan adalah keterlibatan Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik kandung dari mantan Kepala BNPB. Bima ditetapkan sebagai tersangka bersama Richard Erlangga (RIC) yang juga tenaga ahli, serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dua tersangka lainnya adalah penyedia barang dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.
Para tersangka pejabat BNPB ini kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak penyuap dijerat dengan pasal di dalam KUHP. Skandal ini menjadi bukti kelam betapa rapuhnya tata kelola dana darurat di negeri rawan bencana ini. (Firman/Mun)
-
POLITIK16/10/2026 06:00 WIBRay Rangkuti: Prabowo Jangan Diam Soal Gibran
-
NUSANTARA16/10/2026 08:30 WIBBMKG Bunyikan Alarm ‘AWAS’ Kekeringan di 22 Provinsi
-
DUNIA15/10/2026 21:00 WIBKim Jong Un Tunjukkan Rudal Mematikan di Depan Publik
-
JABODETABEK16/10/2026 05:30 WIBBMKG: Waspada Gerah Ekstrem Jumat
-
EKBIS16/10/2026 09:00 WIBEddy Soeparno: RI Bisa Jadi Raja Energi Bersih Dunia
-
EKBIS16/10/2026 09:30 WIBIHSG AMBRUK 11%
-
OASE16/10/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Tegaskan Tak Ada Kebohongan di Hadapan Pengadilan Allah
-
NASIONAL16/10/2026 11:00 WIBPengamat SDI: Karhutla Membakar Masa Depan Anak