NASIONAL
TNI Siap Tunduk Putusan MK soal Peradilan Militer
AKTUALITAS.ID – TNI memastikan akan mematuhi sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut menjadi tonggak penting karena menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan institusinya menghormati dan tunduk terhadap seluruh putusan MK sebagai bagian dari komitmen menegakkan prinsip negara hukum.
“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Nas, Jumat (16/10/2026).
Menurut Nas, seluruh putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga wajib dihormati oleh seluruh lembaga negara. TNI, kata dia, berkomitmen menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip rule of law dalam setiap pelaksanaan tugas.
Pernyataan tersebut muncul setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap regulasi tersebut paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis (15/10). Jika DPR dan pemerintah tidak melakukan perubahan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus didasarkan pada jenis tindak pidana militer yang memiliki karakteristik khusus, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus sebagai anggota TNI.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya masuk ke wilayah peradilan umum.
Pandangan serupa disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia menilai tidak ada alasan hukum yang kuat untuk mempertahankan pemeriksaan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer ketika kondisi negara damai dan sistem peradilan umum berjalan normal.
Meski demikian, MK tetap membuka ruang pengecualian dalam situasi tertentu. Dalam keadaan perang atau di daerah pertempuran, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit dapat tetap ditangani peradilan militer asalkan diatur secara khusus, terbatas, dan jelas dalam regulasi yang baru.
Perkara ini mendapat perhatian luas karena diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang masing-masing terkait dengan kasus yang melibatkan anggota TNI dan menjadi sorotan publik.
Putusan MK tersebut kini menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem peradilan militer di Indonesia. Dengan sikap terbuka TNI yang menyatakan tunduk dan menghormati keputusan MK, perhatian publik kini tertuju pada langkah DPR dan pemerintah dalam menyusun revisi UU Peradilan Militer sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. (Bowo/Mun)
-
EKBIS15/10/2026 16:30 WIBPertamina Buka Operasi Besar Atasi Krisis BBM Bali
-
DUNIA15/10/2026 18:00 WIBRudal Houthi Hantam Perusahaan Minyak Saudi Aramco
-
EKBIS15/10/2026 19:00 WIBBahlil Keluarkan Aturan Keras untuk Perusahaan Tambang
-
NUSANTARA15/10/2026 17:30 WIBAsap Tebal Lumpuhkan Aktivitas Warga Palembang
-
POLITIK16/10/2026 06:00 WIBRay Rangkuti: Prabowo Jangan Diam Soal Gibran
-
JABODETABEK15/10/2026 19:30 WIBRapelan Gaji PJLP DKI Dibayar November
-
POLITIK15/10/2026 17:00 WIBEks Komisi II DPR Mau Bongkar Misteri Pasal Gibran Banget
-
DUNIA15/10/2026 21:00 WIBKim Jong Un Tunjukkan Rudal Mematikan di Depan Publik