EKBIS
Paripurna DPR Sepakati RUU Migas
AKTUALITAS.ID – DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Sebanyak 316 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna tersebut. Ketua DPR RI Puan Maharani turut hadir bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Pengambilan keputusan berlangsung setelah pimpinan rapat meminta pandangan seluruh fraksi terhadap RUU Migas yang sebelumnya diusulkan Komisi XII DPR RI.
Pandangan fraksi disampaikan secara tertulis. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta persetujuan anggota Dewan agar RUU Migas ditetapkan sebagai RUU usul DPR.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab anggota Dewan.
Ketukan persetujuan tersebut menjadi tahapan penting bagi proses revisi aturan migas nasional. RUU tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan legislasi dengan pemerintah.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Migas.
Seluruh fraksi disebut menyetujui hasil harmonisasi tersebut dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Migas, Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan terhadap draf RUU.
Salah satu keputusan penting Panja adalah mengubah posisi RUU tersebut menjadi RUU penggantian.
“Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” ujar Sturman.
Panja melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU Migas sebanyak 39 item.
Perubahan tersebut mencakup sejumlah bagian dalam konstruksi RUU. Salah satunya adalah penghapusan penjelasan Pasal 7.
Selain itu, istilah “kontraktor” dipindahkan ke bagian definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum.
Meski demikian, Panja menyerahkan catatan terkait aspek substansi kepada pihak pengusul.
Masuknya RUU Migas sebagai usul inisiatif DPR menandai dimulainya tahapan baru dalam pembentukan regulasi sektor minyak dan gas bumi.
Aturan baru nantinya akan menentukan arah pengelolaan sektor migas nasional, termasuk kepastian hukum, kelembagaan, hubungan pemerintah dengan pelaku usaha, serta tata kelola kegiatan hulu dan hilir.
Karena itu, pembahasan RUU ini diperkirakan menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian besar. Sektor migas bukan hanya berkaitan dengan investasi dan penerimaan negara, tetapi juga menyentuh kepentingan energi nasional.
Dengan persetujuan paripurna, bola kini bergulir ke tahap pembahasan berikutnya. Pertarungan substansi RUU Migas pun berpotensi menjadi lebih sengit, terutama ketika DPR dan pemerintah mulai membedah pasal demi pasal. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK17/08/2026 23:00 WIBTak Lihat Motor, Sopir Wing Box Lindas Pasutri Hingga Tewas di Tempat
-
NUSANTARA17/08/2026 20:00 WIBBNPB Pastikan 54 Korban Jiwa Gempa NTT
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
EKBIS18/08/2026 07:30 WIBBank-Bank Besar AS Dikepung Risiko AI
-
DUNIA17/08/2026 21:00 WIBTelegram Jadi Radar Serangan Rusia di Ukraina