NUSANTARA
Dendam Kesumat 11 Tahun Berakhir Berdarah di Sampang
AKTUALITAS.ID – Api dendam kesumat yang tersimpan selama 11 tahun akhirnya tumpah menjadi tragedi berdarah di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura. Seorang pemuda asal Surabaya berinisial AN (27) nekat mengeksekusi M Hasan (53), pria yang pernah merenggut nyawa ibunya pada tahun 2015 silam.
Hasan, seorang nelayan asal Desa Banjar Tabulu, tewas bersimbah darah setelah disabet celurit sepanjang 33 sentimeter pada Jumat dini hari (11/9/2026).
Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, membenarkan bahwa motif utama pembunuhan sadis ini murni balas dendam. Masa hukuman penjara yang telah dijalani Hasan atas pembunuhan ibu AN ternyata tidak mampu memadamkan amarah pelaku.
Mendengar sang pembunuh ibunya telah menghirup udara bebas, AN segera menyusun rencana matang. Ia melakukan pengintaian selama satu bulan penuh untuk mempelajari gerak-gerik dan rutinitas korban di Sampang.
“Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya,” ungkap AKBP Anang.
Malam eksekusi itu tiba pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. AN yang sudah mengintai dari kejauhan melihat motor Hasan terparkir di dekat lokasi sandar perahu. Dengan sabar, pemuda 27 tahun itu menunggu dalam gelap hingga pukul 02.00 WIB.
Saat Hasan berjalan menuju motornya sambil menenteng timba berisi ikan hasil tangkapan, AN langsung menyergap dari belakang. Tanpa ampun, sabetan celurit mendarat bertubi-tubi di kepala dan punggung Hasan. Nelayan paruh baya itu pun roboh tengkurap dan tewas di lokasi kejadian, sebelum warga sempat memberikan pertolongan.
Pelarian AN tidak berlangsung lama. Hanya dalam waktu 7 jam usai melancarkan aksinya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sampang berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Akibat aksi main hakim sendiri yang direncanakan dengan matang tersebut, AN kini harus bersiap menghadapi vonis terberat.
“Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Anang. (Kusuma/Mun)
-
RAGAM14/09/2026 22:00 WIB10 Tanda Diabetes Bisa Muncul di Kulit
-
RIAU14/09/2026 16:22 WIBPolresta Pekanbaru Musnahkan 1.473 Butir Ekstasi, Sabu dan Cartridge Etomidate
-
POLITIK14/09/2026 17:00 WIBPDIP Pecat Kader Usai Temui Jokowi
-
NASIONAL14/09/2026 19:00 WIBDPR Minta Sanksi Keras bagi Operator Kapal yang Membandel
-
NASIONAL14/09/2026 16:00 WIBDPR Minta Audit Besar-Besaran Kapal Penumpang dan Kargo
-
NUSANTARA14/09/2026 14:30 WIBKebakaran Hutan Bromo Tembus Jemplang Malang
-
DUNIA14/09/2026 15:00 WIBIran Klaim Kapalnya Diserang Teroris di Selat Hormuz
-
DUNIA14/09/2026 18:00 WIBMantan Pejabat CIA Terjerat Kasus Emas Rp700 Miliar