NASIONAL
KPK Dalami Dana Non-Budgeter dalam Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna mendalami mekanisme pengadaan iklan dan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).
Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur perusahaan swasta, media, serta pegawai perusahaan yang diduga berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB. Dalam keterangan yang disampaikan, KPK mencantumkan enam nama dari tujuh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Arif Hidayanto selaku Head of Solution atau Head of Solutions Strategist dan Nadhifah Sari Yasmine, pegawai PT Cipta Karya Sukses Bersama atau CKSB.
Penyidik juga memanggil Finance Staff PT Kompas Cyber Media Dian Mustikawati dan pemilik PT Aura Bilal Wisata, Tommy Soen. Dua saksi lainnya berasal dari lingkungan media Tempo.
Keduanya ialah Kepala Tim Sirkulasi Cetak Majalah Tempo Iman Sukarnadi serta Kepala Tim Sirkulasi Digital Tempo.co Dana Prathita S. Putra.
KPK belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, keterangan mereka diperlukan untuk menelusuri proses pengadaan jasa iklan, hubungan Bank BJB dengan perusahaan rekanan, serta pergerakan dana dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari internal bank dan perusahaan penyedia jasa periklanan.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya merupakan pihak yang diduga mengendalikan perusahaan penyedia jasa iklan. Mereka terdiri atas Kin Asikin Dulmanan, pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, serta Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres atau WSBE.
KPK juga menetapkan Raden Sophan Jaya Kusuma sebagai tersangka. Ia disebut sebagai pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama atau CKMB.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja iklan Bank BJB. Salah satu aspek yang sedang ditelusuri ialah dugaan pembentukan dana non-budgeter di lingkungan Divisi Corporate Secretary.
Dana tersebut diduga berasal dari penyisihan anggaran pengadaan iklan. Penyidik masih mendalami cara pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima atau memperoleh manfaat.
Selain berasal dari penyisihan belanja iklan, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya sumber dana lain yang dimasukkan ke dalam pos non-budgeter tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, kontrak pengadaan, serta bukti keuangan yang telah diperoleh penyidik.
Keterangan dari pihak perusahaan dan media diharapkan dapat membantu penyidik mencocokkan nilai kontrak dengan realisasi pemasangan iklan. Penyidik juga perlu memastikan kesesuaian pembayaran dengan layanan yang diberikan oleh setiap perusahaan rekanan.
KPK belum menyampaikan perkembangan mengenai penahanan para tersangka maupun jadwal penyelesaian penyidikan. Lembaga antirasuah itu masih mengumpulkan bukti untuk menguraikan peran setiap pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
-
NASIONAL28/07/2026 10:00 WIBKomdigi Pasang Badan Usai Prabowo Dihujani Kritik soal ‘Londo Ireng’
-
EKBIS28/07/2026 11:30 WIBEmas Antam Jeblok Rp9.000 per Gram
-
POLITIK28/07/2026 13:00 WIBBawaslu Catat 409 Tim Mahasiswa Siap Bongkar Masalah Pemilu
-
POLITIK28/07/2026 11:00 WIBEmpat Keputusan PKS Bikin Peta Politik Memanas
-
JABODETABEK28/07/2026 08:30 WIBPolda Metro Gulung 8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks
-
EKBIS28/07/2026 09:30 WIBIHSG Merah di Awal Perdagangan
-
NASIONAL28/07/2026 06:00 WIBPengamat sebut Prabowo Tak Sedang Serang Wartawan atau LSM
-
OASE28/07/2026 05:00 WIBEmpat Larangan Seksualitas dalam Al-Qur’an, Apa Saja?