Connect with us

JABODETABEK

Catat! SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis tak perlu jauh-jauh datang ke Satpas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Selasa (28/7/2026).

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean.

Berikut lokasi SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya:

Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

KTP asli beserta fotokopi.

SIM asli beserta fotokopi.

Mengisi formulir permohonan.

Mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi layanan.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi apabila diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM. Mengemudikan kendaraan dengan SIM yang sudah kedaluwarsa dapat berakibat pada pelanggaran lalu lintas dan mengharuskan pemilik mengajukan pembuatan SIM baru, bukan lagi sekadar perpanjangan. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version