JABODETABEK
Lima Titik SIM Keliling Resmi Dibuka Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis sebaiknya tidak menunda lagi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Sabtu (25/7/2026). Kesempatan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Namun, ada satu hal penting yang wajib diperhatikan. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik tidak bisa lagi memperpanjangnya melalui mobil SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur kepolisian.
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang Harus Dibawa
Sebelum datang ke lokasi, pastikan seluruh persyaratan telah disiapkan, yakni:
Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku.
SIM asli yang masih aktif beserta fotokopinya.
Bukti cek kesehatan.
Bukti lulus tes psikologi.
Hanya Berlaku untuk SIM A dan SIM C
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena proses administrasinya berbeda. Pemilik SIM B wajib mengurus perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Biaya Resmi Perpanjangan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, tarif resmi perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan sesuai ketentuan di lokasi layanan.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap. Jangan sampai terlambat, karena SIM yang kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus dibuat ulang melalui mekanisme penerbitan SIM baru. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL24/07/2026 17:00 WIBKPK Periksa Pejabat Kemenhut, Telusuri Pertemuan Bupati Kuansing dengan Raja Juli
-
POLITIK24/07/2026 14:00 WIBPAN Minta RUU Pemilu Tak Jadi Alat Politik
-
NASIONAL24/07/2026 23:59 WIBMensos Saifullah Yusuf Tindak Lanjuti Temuan ICW soal Pengadaan Sekolah Rakyat
-
EKBIS24/07/2026 09:30 WIBJumat Kelabu, IHSG Anjlok Lebih dari 1%
-
POLITIK24/07/2026 16:00 WIBPrabowo Tegaskan Indonesia Nonblok dan Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina
-
POLITIK24/07/2026 11:00 WIBPKB Janji Setia Kawal Pemerintahan Prabowo
-
NUSANTARA24/07/2026 13:30 WIBTiga Kakak Beradik Tewas Terjebak Saat Rumah Panggung Dilalap Api
-
EKBIS24/07/2026 10:30 WIBRupiah Kian Terpuruk ke Rp18.000 per Dolar