KPK: KPU Akan Fasilitasi Tahanan untuk Pencoblosan Surat Suara pada Pemilu 2024


Ilustrasi. Gedung KPK (ist)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada para tahanan untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

“KPK bekerja sama dengan KPU Provinsi DKI akan memfasilitasi para tahanan KPK untuk melakukan pencoblosan surat suara dalam pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (7/2/2024).

Adapun tempat pemungutan suara (TPS) bagi para tahanan KPK berada di dua lokasi. Para tahanan KPK kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang berbeda-beda.

“Penyediaan TPS berada di dua lokasi, yaitu Rutan KPK pada Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal,” tutur Ali Fikri.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menekankan, KPK memberikan kesempatan memilih kepada tahanan sebagai bentuk komitmen menjamin hak-hak dasar mereka. 

“Daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah tahanan KPK berjumlah 75 orang (67 orang di K4, C1, dan Guntur, serta delapan orang di Puspomal),” ungkap Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan, KPK telah mengatur jadwal pelaksanaan pencoblosan bagi para tahanan. “Pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berjumlah tujuh orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas rutan,” imbuhnya. (YAN KUSUMA/RAFI)