Connect with us

NASIONAL

KPK: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Gelombang desakan untuk memiskinkan para perampok uang negara semakin tak terbendung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama DPR RI resmi menyatukan suara untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang digadang-gadang bakal jadi ‘mesin pembunuh’ utama bagi para pelaku korupsi.

Lembaga antirasuah menilai regulasi ini sangat krusial guna menutup celah hukum yang selama ini dinikmati koruptor, di mana harta hasil kejahatan kerap tetap aman dikuasai pelaku meski mereka melarikan diri atau meninggal dunia.

“Sering kali aset hasil kejahatan tetap dikuasai oleh pelaku… Karena itu, RUU ini harus segera disahkan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sinyal hijau pengesahan RUU ini semakin terang setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka menggaransi bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan sebelum 15 Desember 2026. Janji tersebut disampaikan langsung saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang juga menuntut hukuman mati bagi para pelaku korupsi.

Secara teknis, RUU ini mengusung skema radikal bernama non-conviction based (NCB) yakni mekanisme gugatan perdata untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa perlu menunggu vonis pidana inkrah terhadap pelakunya. Targetnya menyasar kejahatan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan nilai barang bukti mulai dari Rp100 juta.

Meski demikian, peringatan keras ditiupkan oleh anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia mengingatkan agar regulasi memiskinkan koruptor ini tidak berubah menjadi alat kekuasaan (abuse of power) yang berisiko menindas warga negara biasa.

Rieke menyodorkan tiga benteng pertahanan hukum, meliputi pembentukan sistem pemulihan aset nasional yang transparan, harmonisasi ketat dengan KUHP/KUHAP, serta jaminan perlindungan mutlak bagi pihak ketiga beritikad baik.

“Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, namun hukum juga harus kuat melindungi hak warga negara. Sistem harus memastikan aset yang dipulihkan kembali kepada pihak yang berhak,” kunci Rieke. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version