NASIONAL
Mendikdasmen: Guru Bisa Jadi Pelaku Kekerasan
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik. Dalam diskusi publik bertajuk “Darurat Perundungan di Sekolah” di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026), ia mengungkap bahwa guru termasuk salah satu kelompok yang kerap menjadi pelaku kekerasan di lingkungan sekolah.
Menurut Mu’ti, fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa yang terbentuk antara guru dan murid dalam proses pendidikan.
“Pelakunya itu adalah guru. Kemudian yang kedua itu senior, dan yang ketiga itu arah gender, misalnya laki-laki kepada perempuan. Itu yang paling banyak,” ujar Mu’ti di hadapan peserta diskusi.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena selama ini kasus perundungan dan kekerasan di sekolah lebih sering dikaitkan dengan konflik antar siswa. Namun, Kemendikdasmen melihat persoalan itu jauh lebih kompleks dan melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem pendidikan.
Mu’ti menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kelompok murid yang tergolong rentan menjadi korban perundungan. Mereka antara lain anak-anak yang memiliki kondisi fisik berbeda dibandingkan teman seusianya, baik karena postur tubuh maupun karakteristik fisik tertentu.
Selain faktor fisik, kemampuan akademik juga disebut menjadi pemicu. Siswa dengan kemampuan belajar di bawah rata-rata dinilai memiliki risiko lebih besar mengalami perlakuan diskriminatif maupun perundungan dari lingkungan sekitarnya.
Tidak hanya itu, faktor ekonomi turut menjadi perhatian serius. Anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu disebut lebih rentan menjadi sasaran perundungan. Mu’ti bahkan menyinggung kasus di Pemalang yang disebut melibatkan korban dari kelompok keluarga berpenghasilan paling rendah.
“Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat muncul melalui interaksi sosial yang tidak sehat di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian terhadap kasus perundungan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 pada Januari 2026.
Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak. Pemerintah menilai perlindungan siswa tidak cukup dilakukan melalui penanganan kekerasan fisik semata, melainkan harus menyasar budaya sekolah secara menyeluruh.
“Upaya menciptakan sekolah yang aman tidak cukup hanya berfokus pada pencegahan kekerasan secara fisik, tetapi juga perlu memperhatikan lingkungan sosial dan hubungan antarpihak di sekolah,” kata Mu’ti.
Pernyataan Mendikdasmen ini sekaligus menjadi peringatan bahwa persoalan perundungan di sekolah masih menjadi tantangan serius dunia pendidikan Indonesia. Di tengah dorongan menciptakan sekolah yang aman dan inklusif, seluruh pihak mulai dari guru, siswa, orang tua hingga pengelola pendidikan dituntut berperan aktif membangun budaya saling menghormati dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun. (Firma/Mun)
-
NASIONAL27/10/2026 07:00 WIBYusril Sebut Definisi Korupsi Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Saat Ini
-
POLITIK27/10/2026 06:00 WIBTiga Partai Non-Parlemen Cabut Uji Materi Ambang Batas DPR
-
JABODETABEK27/10/2026 07:30 WIBSuporter Bola 16 Tahun Tewas Dibacok di Sukaraja Bogor
-
JABODETABEK27/10/2026 06:30 WIBCatat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
RIAU26/10/2026 18:30 WIBPolres Bengkalis Luncurkan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
-
NASIONAL26/10/2026 17:00 WIBGeger Foto Menkes Pakai Tabung Oksigen! Budi Gunadi Buka Suara: Saya Tidak Sesak
-
DUNIA27/10/2026 08:00 WIBTrump Serang Norwegia karena Tak Dapat Nobel Perdamaian
-
DUNIA26/10/2026 18:00 WIBPM Anwar Minta Warga Malaysia Tinggalkan Waze