NASIONAL
DPR Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Bumerang untuk RI
AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memantik perdebatan panas di Senayan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengingatkan agar pembahasan regulasi tersebut tidak lepas dari pengawasan lantaran berpotensi ditunggangi kepentingan asing yang dapat merugikan Indonesia.
Peringatan itu disampaikan Bimantoro dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Menurutnya, meski tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memperkuat penegakan hukum, terdapat sejumlah pandangan yang perlu dicermati lebih dalam.
“RUU ini apakah benar-benar bisa berjalan untuk memberikan dampak positif bagi penegakan hukum kita?” ujar Bimantoro saat rapat.
Politikus Gerindra tersebut mengaku tertarik dengan berbagai masukan dari para narasumber yang hadir. Dia menilai munculnya perspektif yang lebih luas membuat DPR perlu menelaah secara mendalam arah dan dampak regulasi tersebut sebelum disahkan.
Dalam rapat itu, Bimantoro juga menyinggung kemungkinan adanya kepentingan global di balik dorongan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Bahkan, dia secara khusus mempertanyakan apakah ada kaitan dengan kepentingan lembaga internasional seperti World Bank.
Menurutnya, berbagai opini yang beredar di media sosial telah memunculkan kebingungan di tengah masyarakat terkait arah sistem hukum nasional. Karena itu, dia meminta para ahli dan narasumber memberikan pandangan objektif mengenai isu tersebut.
Bimantoro menegaskan Indonesia memang sedang berada dalam fase pembenahan sistem hukum dan penegakan hukum nasional. Namun upaya perbaikan tersebut, kata dia, tidak boleh dimanfaatkan pihak luar untuk mendorong agenda tertentu yang berpotensi merugikan kepentingan bangsa.
“Yang harus kita garis bawahi, tidak boleh ada kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi negara kita ini,” tegasnya.
Selain menyoroti isu kepentingan asing, Bimantoro juga mengangkat fenomena pembentukan opini publik yang dinilainya semakin kompleks. Berbagai isu, menurutnya, kerap dicampuradukkan sehingga membuat masyarakat kesulitan membedakan pokok persoalan yang sebenarnya.
Dia menilai derasnya arus informasi di media sosial, termasuk ujaran kebencian dan provokasi, berpotensi menciptakan kebingungan publik dalam memahami substansi pembahasan RUU maupun kebijakan negara lainnya.
Karena itu, Bimantoro mengajak semua pihak untuk mencari langkah mitigasi agar diskusi publik mengenai RUU Perampasan Aset tetap berjalan sehat, objektif, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Polemik RUU Perampasan Aset sendiri masih menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik. Selain dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi, aturan tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai mekanisme hukum, perlindungan hak warga negara, hingga potensi dampaknya terhadap kedaulatan hukum Indonesia. (Firman/Mun)
-
POLITIK27/10/2026 06:00 WIBTiga Partai Non-Parlemen Cabut Uji Materi Ambang Batas DPR
-
NASIONAL27/10/2026 07:00 WIBYusril Sebut Definisi Korupsi Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Saat Ini
-
JABODETABEK27/10/2026 07:30 WIBSuporter Bola 16 Tahun Tewas Dibacok di Sukaraja Bogor
-
JABODETABEK27/10/2026 06:30 WIBCatat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
DUNIA27/10/2026 08:00 WIBTrump Serang Norwegia karena Tak Dapat Nobel Perdamaian
-
POLITIK27/10/2026 17:00 WIBDoli Khawatir Seleksi KPU Pakai Aturan Kedaluwarsa
-
DUNIA27/10/2026 15:00 WIBKalahkan Flavio Bolsonaro, Lula da Silva Menang Pilpres Brasil 2026
-
NASIONAL27/10/2026 10:00 WIBDPR Ingatkan: Korupsi Tak Akan Hilang Meski Ada RUU Perampasan Aset