POLITIK
Wapres Gibran Sah, Gerindra: Jangan Jadikan MK Alat Batal Jabatan
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang menargetkan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menyikapi putusan ini, Partai Gerindra mengeluarkan pernyataan tegas meminta seluruh pihak mengakhiri drama politik dan segera move on.
Melalui Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, partai berlambang burung garuda tersebut menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bersifat final dan mengikat. Dalam amar putusannya, MK secara tegas menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Proses hukum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) harus ditempatkan sesuai koridor, dan ini sudah final,” tegas Sugiat, Rabu (7/10/2026).
Sugiat mengingatkan bahwa seluruh proses pencalonan hingga penetapan pemenang pemilu telah melalui verifikasi ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MK ini sekaligus menegaskan batasan legal standing pemohon serta kewenangan pengadilan yang terikat tenggat waktu dan tahapan baku pemilu.
Lebih tajam, Gerindra menyoroti pihak-pihak yang terus memproduksi wacana dan spekulasi hukum pasca-pelantikan Wapres. Sugiat memperingatkan bahwa manuver menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) hanya akan menjadi bumerang bagi bangsa karena merusak iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional.
“Putusan MK mengembalikan batasan persidangan sengketa pemilu. Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara di masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah dan menjalankan pemerintahan,” singgungnya keras.
Gerindra kini menantang para elit politik untuk menunjukkan kedewasaannya. Sugiat meminta agar energi politik yang selama ini dihabiskan untuk menyerang hasil Pilpres segera dialihkan ke ruang pengawasan kebijakan pemerintah. Fungsi checks and balances ditekankan tetap bisa berjalan tanpa harus terus menghidupkan polemik masa lalu.
“Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan aktor politik menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu sengketa, dan mengalihkan energi ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik yang sudah kedaluwarsa,” pungkas Sugiat. (Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
POLITIK07/10/2026 19:00 WIBAlmas: Ijazah Gibran Bisa Jadi Bom Waktu
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
NASIONAL07/10/2026 17:00 WIBDKPP Buka Aduan Publik untuk 76 Calon TPD