DUNIA
Iran Eksekusi Mati Tiga Pelaku Pemerkosaan dengan Hukuman Gantung
AKTUALITAS.ID – Otoritas kehakiman Iran melaksanakan eksekusi mati terhadap tiga pria yang dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan di kota Gorgan, wilayah utara negara tersebut, Sabtu (19/7/2025) pagi waktu setempat. Hukuman mati tersebut dilakukan melalui metode gantung, sesuai dengan ketentuan hukum di Iran.
Kepala otoritas pengadilan setempat, Heydar Asiabi, menyampaikan ketiga pria tersebut merupakan anggota sebuah geng kriminal yang segera ditangkap setelah tiga korban perempuan melaporkan tindak pemerkosaan yang dialami. Identitas para pelaku tidak diungkap ke publik.
Iran menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Amnesty International dan kelompok hak asasi manusia lainnya mencatat Iran sebagai negara dengan jumlah eksekusi mati terbesar kedua di dunia setelah China.
Sebagian besar eksekusi mati di Iran dilakukan dengan cara gantung yang biasanya dilaksanakan pada saat fajar di kompleks penjara setempat. Namun, baru-baru ini otoritas Iran juga melaksanakan eksekusi gantung secara terbuka di wilayah barat laut sebagai respons atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimbulkan protes publik.
Kasus ini kembali menyoroti praktik hukuman mati di Iran dan menjadi perhatian komunitas internasional terkait perlindungan hak asasi manusia dan sistem hukum pidana di negara tersebut. (Mun)
-
POLITIK09/09/2026 17:00 WIBBawaslu dan BSSN Bangun Pertahanan Siber untuk Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL09/09/2026 19:00 WIBMori Hanafi Minta Anggaran BMKG 2027 Ditahan
-
EKBIS09/09/2026 18:00 WIBSuap Rp387 Miliar, Eks Gubernur China Dihukum Mati
-
NASIONAL10/09/2026 06:00 WIBKades Minta Pemilihan Ditunda, DPR Belum Tutup Pintu
-
OASE10/09/2026 05:00 WIBMisteri Ruang dan Waktu yang Diisyaratkan Al-Qur’an
-
NASIONAL09/09/2026 17:46 WIBPenanganan Bencana NTT dan Sumatera, Kementerian PKP Koordinasi Percepat Pembangunan
-
JABODETABEK09/09/2026 23:00 WIBMayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Kebon Manggis
-
POLITIK10/09/2026 07:00 WIBPDIP Baca Pidato AHY sebagai Sinyal Ketidakpuasan