Connect with us

JABODETABEK

Polisi Tangkap Ayah yang Diduga Aniaya Seksual Anak

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kedok seorang pria berinisial DA sebagai pelindung keluarga hancur lebur. Warga Cakung, Jakarta Timur ini diringkus aparat kepolisian usai terbukti menjadikan putri kandungnya sendiri sebagai korban kebejatan seksual yang dilakukan secara berulang kali.

Aksi predator berkedok ayah ini terbongkar setelah ibu korban yang tak tahan melihat penderitaan anaknya, nekat melapor ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan biadab DA diduga telah berlangsung lebih dari setahun, tepatnya sejak Mei 2024 hingga September 2025, dengan lokasi kejadian berpindah-pindah antara Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Kompol Donny Baralangi tak butuh waktu lama untuk memburu tersangka. Setelah mengantongi bukti kuat dan lokasi persembunyian, DA langsung diseret ke markas polisi.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya mengejar hukuman maksimal bagi pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan masa depan korban yang telah hancur.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya secara layak,” tegas Kombes Rita dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Polisi telah menggandeng tenaga ahli untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan psikiatris secara penuh. Lebih dari itu, penyidik juga bergerak selangkah lebih maju dengan mengajukan tuntutan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi menjamin hak dan pemulihan korban ke depannya.

Kini, DA harus siap membusuk di penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman DA dipastikan akan diperberat mengingat statusnya sebagai orang tua kandung yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung anak.

Menanggapi kasus mengerikan ini, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyerukan kepada masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

“Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya perlu disambut dengan kepedulian, rasa aman, dan pendampingan. Jangan ragu melapor agar korban segera ditolong dan hukum bisa ditegakkan secara tepat,” pungkasnya. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version