NASIONAL
Tok! UU Reforma Agraria Resmi Disahkan
AKTUALITAS.ID – Babak baru tata kelola pertanahan nasional resmi dimulai. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara aklamasi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Langkah kilat Senayan ini memunculkan harapan baru sekaligus ujian berat: mungkinkah UU ini menjadi senjata pamungkas mengakhiri ketimpangan lahan dan konflik agraria berdarah, atau sekadar macan kertas di hadapan oligarki tanah?
Pengesahan ini berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat melempar pertanyaan persetujuan, koor “Setuju!” menggema dari seluruh fraksi yang hadir. Keputusan ini hanya berjarak satu hari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengebut kesepakatan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (21/9).
Menurut Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, substansi beleid baru ini dirancang untuk membongkar konsentrasi kepemilikan lahan dan melindungi rakyat kecil dari jerat mafia tanah. Salah satu gebrakan paling radikal adalah pembentukan kelembagaan baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Berikut 14 substansi tajam yang tertuang dalam UU Reforma Agraria yang baru saja disahkan:
Penguasaan Negara untuk Rakyat: Memastikan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria, dengan prioritas bagi subjek reforma agraria.
Peta Jalan Terukur: Perencanaan reforma agraria kini wajib memiliki peta jalan jelas, mencakup target, strategi, dan indikator kinerja.
Fokus Lokasi Prioritas (LPRA): Penetapan lokasi prioritas berbasis tingkat ketimpangan, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, hingga penguasaan lahan yang melebihi batas (tanah absentee).
Subjek Terlindungi: Memprioritaskan distribusi lahan kepada petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Lembaga Super Langsung ke Presiden: Pembentukan lembaga penyelenggara khusus di bawah Presiden yang memegang kuasa penuh atas perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Dewan Pengawas Independen: Mengawal transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas lembaga reforma agraria.
Resolusi Konflik Berkeadilan: Penyelesaian konflik agraria mengutamakan musyawarah, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat.
Redistribusi & Restitusi Tanah: Pengembalian tanah kepada rakyat yang berhak, atau pemberian tanah pengganti bersertifikat jika lahan lama tidak bisa dikembalikan.
Pemberdayaan Ekonomi Ekstensif: Integrasi penataan aset lahan dengan akses modal, pembangunan wilayah, dan kemitraan ekonomi.
Anti Kriminalisasi Pejuang Lahan: Perlindungan hukum mutlak bagi subjek reforma, pendamping, pelapor, dan saksi dari ancaman konflik baru, dengan prinsip persetujuan tanpa paksaan.
Babat Habis Monopoli: Aturan ketat pembatasan dan pengendalian penguasaan tanah untuk mencegah konsentrasi kekayaan lahan di segelintir pihak.
Partisipasi Publik Bermakna: Pelibatan masyarakat secara nyata dalam setiap tahap redistribusi dan penyelesaian sengketa.
Satu Data Agraria: Integrasi sistem pelaporan dan penyelesaian konflik dalam satu basis data yang dilaporkan berkala kepada Presiden dan DPR.
Ancaman Pidana & Keberlanjutan: Memuat ketentuan pendanaan dan ancaman pidana tegas bagi pelanggar, memastikan pelaksanaan hukum tidak mandul di lapangan. (Bowo/Mun)
-
POLITIK21/09/2026 19:00 WIBPengamat Politik Bongkar Strategi Reshuffle Prabowo
-
DUNIA21/09/2026 15:00 WIBMoskow Diserang Ratusan Drone Saat Pemilu
-
DUNIA21/09/2026 18:00 WIBKorut Kembali Tembakkan Rudal ke Laut Jepang
-
NASIONAL22/09/2026 06:00 WIBProyek Jalan Jadi Biang OTT Bupati Bolmut
-
POLITIK21/09/2026 17:00 WIBNusron Bilang Sudah Lama Bicara dengan Bahlil
-
POLITIK22/09/2026 10:00 WIBPrabowo Buka Peluang Reshuffle, Demokrat: Evaluasi Wajib
-
PAPUA TENGAH22/09/2026 07:00 WIBPDIP: Usulan Capres 2 Fraksi Masuk Akal
-
DUNIA21/09/2026 21:00 WIBSerangan Houthi ke Riyadh Bikin AS Siaga