Connect with us

JABODETABEK

DPR Bidik Akar Konflik Tanah Lewat RUU Reforma Agraria

Aktualitas.id -

Muhammad Khozin , Foto: fraksipkb.com

AKTUALITAS.ID – Karut-marut sengketa tanah dan konflik agraria yang selama ini mencekik masyarakat kecil akhirnya mendesak meja parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria untuk memberantas praktik tumpang tindih izin yang kerap merugikan rakyat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhamad Khozin, menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang sebagai instrumen tajam untuk merombak total struktur kepemilikan tanah di Indonesia yang selama ini dinilai sangat timpang.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” tegas Khozin.

Selama ini, akar konflik agraria di berbagai daerah mayoritas bersumber dari kebijakan negara sendiri. Mulai dari karut-marut tumpang tindih izin konsesi skala besar hingga pengabaian mutlak terhadap hak-hak wilayah adat. Melalui RUU inisiatif DPR yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna ini, negara dipaksa untuk turun tangan meluruskan ketidakadilan tersebut.

Fokus utama aturan ini sangat jelas: melakukan redistribusi lahan secara masif kepada kelompok yang selama ini termarjinalkan. Mulai dari petani tuna-lahan, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, hingga nelayan dan korban konflik agraria.

Tak hanya membagikan tanah, RUU ini juga memuat klausul pengawasan ketat untuk mencegah lahan redistribusi jatuh kembali ke tangan para pemodal besar atau pihak terafiliasi yang berniat mempermainkan aturan.

“Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan,” pungkas politisi PKB tersebut. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version