Connect with us

POLITIK

Tok, Revisi UU P2SK Resmi Jadi UU

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana sidang paripurna, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam rapat tersebut, pimpinan Komisi XI DPR terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa pembahasan RUU P2SK telah dimulai sejak 4 Februari 2026 melalui sejumlah rapat kerja bersama pemerintah.

Ia menyebut revisi undang-undang ini dilakukan untuk memperkuat dan mengoptimalkan sektor keuangan nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” kata Hekal dalam laporannya.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR terkait pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam sidang.

Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan, disusul ketukan palu pimpinan rapat yang menandai sahnya revisi UU tersebut.

Dengan pengesahan ini, DPR bersama pemerintah resmi menetapkan perubahan UU P2SK sebagai landasan hukum baru dalam penguatan sektor keuangan Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version