JABODETABEK
Mahasiswi Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual Dosen
AKTUALITAS.ID – Seorang dosen berinisial Y (48) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial ARN di sebuah universitas di Jakarta Selatan. Kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2611/VI/2026/SPKT. Pihak kepolisian membenarkan telah menerima aduan dari korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara telah diarahkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
“Laporan sudah kami terima dan akan ditangani sesuai prosedur, mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Budi, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2022 di kawasan Petukangan Utara.
Korban menyebut adanya tindakan yang tidak pantas dari terlapor, termasuk ajakan menjalin hubungan serta perilaku fisik yang membuat korban merasa tidak nyaman. Peristiwa disebut terjadi lebih dari satu kali.
Pada kejadian berikutnya, korban juga mengaku mengalami perlakuan yang bersifat merendahkan dan tidak pantas, hingga akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan seksual secara serius dan profesional. Proses penyelidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
“Masyarakat kami imbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Budi.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa. Layanan kepolisian, termasuk hotline 110, tersedia untuk membantu masyarakat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya keamanan dan perlindungan di lingkungan pendidikan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas laporan tersebut demi memberikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
NASIONAL16/07/2026 17:29 WIBTim Khusus Kejagung yang Tangani Kasus Febrie Mayoritas Eks Penyidik KPK
-
POLITIK16/07/2026 19:30 WIBKoruptor akan Jera Jika Dimiskinkan dan Diberi Hukuman Mati
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean