Connect with us

NASIONAL

MUI Tegaskan Pria Pakai Busana Wanita di Pawai 17 Agustus Hukumnya Haram

Aktualitas.id -

MUI, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkana fatwa tegas melarang pria menggunakan pakaian perempuan, khususnya dalam momentum pawai atau karnaval peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan aksi saling bertukar gaya busana antar-lawan jenis (tasyabbuh) secara mutlak diharamkan dalam syariat Islam.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” tegas Abdul Muiz dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, momentum peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan deretan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, memupuk persatuan, serta memberikan kontribusi nyata bagi bangsa.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perayaan kemerdekaan melalui pawai dan karnaval sering kali meminggirkan norma etika dan syariat demi hiburan semata.

Ia menjelaskan, batasan syariat tersebut bertumpu pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita maupun sebaliknya.

Larangan tersebut berlaku mutlak tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di panggung publik seperti panggung hiburan hingga parade jalanan.

Tak sekadar melanggar aturan agama, Abdul Muiz turut menyoroti ancaman sosial di balik tren menyimpang ini. Menurutnya, praktik semacam itu rentan dijadikan alat untuk menyusupkan propaganda terselubung.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” tegasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version