Connect with us

NASIONAL

Andina Desak Indikator Krisis Siber Tak Abu-Abu

Aktualitas.id -

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, foto: nasdemdprri.id

AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai masih rentan multitafsir dan berisiko ‘ketinggalan zaman’ dalam menghadapi gempuran peretas dan ransomware tingkat tinggi.

Hal ini memicu ketegasan dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Andina Thresia Narang. Ia menuntut agar RUU KKS tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan harus memiliki indikator yang 100% konkret dan terukur saat negara menetapkan status darurat siber.

Peringatan keras ini dilontarkan Andina saat mencecar para pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja KKS, Selasa (15/9/2026).

“Indikatornya seperti apa secara konkret yang bisa membedakan dari empat status tersebut?” cecar Andina, menyoroti usulan pembagian level krisis siber menjadi empat fase: normal, eskalasi, tegang, dan darurat.

Bagi Andina, penetapan status krisis di sebuah negara tidak boleh didasarkan pada feeling atau penilaian subjektif. Harus ada parameter angka yang pasti: apakah darurat diukur dari jumlah sektor vital yang lumpuh, lamanya durasi gangguan, atau total pengguna yang dirugikan?

Ketegasan ini krusial karena penetapan status krisis berbanding lurus dengan wewenang ekstra yang akan dipegang pemerintah. Jika indikatornya buram, pengawasan berpotensi lepas kendali.

“Berapa lama status tersebut dapat dipertahankan sebelum harus dievaluasi dan mendapatkan persetujuan serta pengawasan yang berlanjut?” tegasnya menuntut protokol eskalasi krisis yang jelas.

Lebih tajam lagi, Andina menyoroti celah regulasi yang diungkap Ketua Bidang Mastel, Sigit Puspito Jarot. Desain RUU KKS saat ini dinilai masih menggunakan kacamata keamanan siber “generasi kedua”. Padahal, evolusi ancaman hacker global sudah meloncat ke generasi ketiga dan keempat.

Jika dibiarkan, undang-undang ini terancam ‘basi’ sebelum disahkan.

“Parameter apa menurut Bapak yang harus dimasukkan ke dalam undang-undang ini agar kita tidak perlu melakukan revisi dasar seperti yang dilakukan dari keamanan siber di negara lainnya?” tanya Andina merespons ketimpangan tersebut.

Di tengah masifnya ancaman kejahatan siber mutakhir, regulasi yang adaptif adalah harga mati. RUU KKS dituntut tak hanya mampu menambal kebocoran hari ini, tapi harus menjadi perisai digital yang siap menahan serangan siber di masa depan tanpa perlu bolak-balik direvisi. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version