NASIONAL
Sarifah: Jangan Sampai Korban Siber Malah Terjerat
AKTUALITAS.ID – Niat hati melapor sistem diretas, eh malah berujung jeruji besi. Potensi mimpi buruk bagi penyedia sistem elektronik ini disorot tajam oleh Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah. Ia mendesak keras agar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memuat klausul safe harbor atau perlindungan hukum khusus.
Menurut Sarifah, tanpa perlindungan hukum yang jelas, kewajiban melapor saat terjadi insiden siber justru akan menjadi bumerang. Penyedia sistem akan bungkam karena takut dikriminalisasi atas serangan yang sebenarnya menimpa mereka.
“Jangan sampai ini menjadi paradoks. Negara mewajibkan pelaporan insiden, tetapi ketika penyedia sistem melaporkan bahwa sistemnya diretas, justru laporan tersebut menjadi pintu masuk kriminalisasi atau sanksi pidana,” tegas Sarifah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU KKS Komisi I DPR RI bersama para pakar, Selasa (15/09/2026).
Sarifah menilai negara tidak akan pernah memiliki pemetaan ancaman siber (situational awareness) yang akurat jika para penyedia jasa ragu untuk buka suara. Mengutip prinsip pakar teknologi Onno W. Purbo, ia menegaskan pentingnya ekosistem “satu insiden, satu laporan, dan satu gambaran nasional.”
Karena itu, RUU KKS harus tegas memisahkan mana entitas yang sengaja lalai atau menutupi insiden, dan mana korban peretasan yang bergerak cepat, transparan, serta beritikad baik melapor kepada negara.
“Kewajiban pelaporan harus diikuti dengan kepastian perlindungan hukum,” tambahnya.
Tidak hanya urusan pelaporan, Sarifah juga menelanjangi konsep “Kedaulatan Siber” dalam RUU KKS yang dinilai masih sebatas jargon politik abu-abu dan sulit diterapkan secara hukum.
Ia menyoroti kekeliruan fatal jika kedaulatan digital hanya diukur dari lokasi fisik infrastruktur. Di era modern, memiliki pusat data raksasa di Indonesia dengan listrik dalam negeri tidak otomatis berarti berdaulat.
“Akses teknologinya, chip, perangkat lunak, ekosistem, hingga ketentuan ekspor bisa saja berada di bawah yurisdiksi negara lain. Artinya, lokasi fisik ini tidak selalu identik dengan kedaulatan,” beber Sarifah.
Ia pun menantang agar perspektif Pasal 33 UUD 1945 dilibatkan secara realistis dalam pengelolaan infrastruktur digital strategis, tanpa mengabaikan kompleksitas ekosistem teknologi global yang bergerak super cepat.
“Pembahasan RUU KKS diharapkan tidak hanya berfokus pada kewajiban dan sanksi, tetapi membangun ekosistem keamanan siber yang mendorong keterbukaan dan perlindungan bagi yang beritikad baik,” tutupnya. (Mun)
-
RIAU15/09/2026 15:30 WIBPolisi Bongkar 82 Kasus Narkoba
-
NASIONAL15/09/2026 16:00 WIBJurnalis Hilang, Pencarian Tembus Bengkulu
-
OASE16/09/2026 05:00 WIBTernyata Ini Alasan Alam Gaib Disembunyikan dari Manusia
-
RAGAM15/09/2026 23:00 WIBBNPB: 112 Daerah Rawan, 2.150 Desa Masuk Zona Bahaya
-
NUSANTARA15/09/2026 23:00 WIBKotim Perpanjang Darurat Karhutla hingga 30 September
-
RIAU16/09/2026 07:30 WIBPekanbaru Tersedak Asap PM2.5 143,4
-
NASIONAL15/09/2026 17:00 WIBSPBU Makassar Sempat Lumpuh? Begini Janji Manis Pertamina
-
NUSANTARA15/09/2026 20:00 WIBGunung Semeru Erupsi Beruntun Disertai Gemuruh Dahsyat