Connect with us

JABODETABEK

Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrais, foto: AI

AKTUALITAS.ID – Kabar penting bagi para pengendara di Ibu Kota. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (27/6/2026). Kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta

Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang ditetapkan kepolisian.

Dokumen yang Wajib Dibawa

Sebelum datang ke lokasi, pastikan membawa dokumen berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

SIM asli yang masih berlaku

Bukti pemeriksaan kesehatan

Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Tanpa kelengkapan tersebut, proses perpanjangan SIM tidak dapat dilayani.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Di luar tarif tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku melalui aplikasi Simpel Pol.

Masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Selain berpotensi dikenai sanksi saat berkendara, SIM yang telah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus dibuat kembali melalui mekanisme penerbitan SIM baru. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version