NASIONAL
DPR: Jangan Percaya Isu Gaji ASN Dipotong Demi PPPK
AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI memastikan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki dasar kebijakan pemerintah. Di tengah tekanan fiskal yang dialami puluhan pemerintah daerah, DPR justru mengungkap sedang disiapkannya skema relaksasi keuangan untuk membantu daerah tetap mampu membayar gaji pegawai.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan DPR dan pemerintah telah mengambil sikap yang sama, yakni tidak akan merumahkan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Ia juga membantah keras isu yang menyebut gaji ASN akan dipotong demi membiayai PPPK.
“DPR bersama pemerintah sudah bersepakat bahwa tidak akan merumahkan PPPK maupun melakukan pengurangan gaji ASN,” tegas Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Bahtra, persoalan utama bukan terletak pada kebijakan pusat, melainkan pada kondisi fiskal sejumlah daerah yang masih belum sehat. Sekitar 39 pemerintah daerah disebut mengalami keterbatasan ruang fiskal sehingga berpotensi mengganggu kemampuan membayar gaji ASN dan PPPK.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPR meminta Kementerian Dalam Negeri memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah agar mampu melakukan efisiensi anggaran secara lebih efektif.
Bahtra mencontohkan Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat anggaran hingga sekitar Rp420 miliar melalui efisiensi program. Menurutnya, pola serupa dapat diterapkan di daerah lain sehingga anggaran yang sebelumnya tidak efektif bisa dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, termasuk belanja pegawai.
Selain mendorong efisiensi, DPR juga tengah mengkaji kemungkinan memberikan relaksasi fiskal bagi daerah-daerah yang menghadapi tekanan keuangan.
Kajian tersebut, kata Bahtra, merupakan tindak lanjut arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar pemerintah pusat mencari solusi konkret terhadap beban keuangan daerah.
“Sedang kita lakukan kajian. Nanti mungkin akan ada relaksasi atau kelonggaran-kelonggaran agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih baik,” ujarnya.
Bahtra mengungkapkan sebagian pemerintah daerah saat ini memiliki komposisi belanja pegawai yang jauh melampaui batas ideal. Jika pemerintah pusat menginginkan beban belanja pegawai sekitar 30 persen APBD, di sejumlah daerah justru telah mencapai 60 persen, sehingga menyulitkan pembiayaan program pembangunan lainnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga telah memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki opsi merumahkan ataupun memberhentikan PPPK. Namun, ia menegaskan pembayaran gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab APBD, bukan dialihkan menjadi beban permanen APBN.
Pemerintah menilai solusi utama adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui pembenahan tata kelola anggaran, efisiensi belanja, serta berbagai skema relaksasi yang kini tengah dibahas bersama DPR.
Dengan penegasan tersebut, DPR berharap isu mengenai pemotongan gaji ASN maupun PHK massal PPPK tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara, sembari menunggu formulasi relaksasi fiskal yang sedang disiapkan pemerintah dan parlemen. (Purnomo/Mun)
-
POLITIK03/11/2026 11:00 WIBDemokrat Ultimatum Pemerintah Jangan Lelet Urus KPU
-
EKBIS03/11/2026 10:30 WIBEfek Boikot Membara! Saham RANS Hancur Lebur Kian Jauh di Bawah IPO
-
EKBIS03/11/2026 11:33 WIBRupiah Dipermainkan Dolar
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
JABODETABEK03/11/2026 13:30 WIBPria Bawa Uang Palsu Rp20 Juta Diciduk Polisi
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
DUNIA03/11/2026 12:00 WIBTujuh Syarat Iran Bisa Mengubah Peta Konflik Timur Tengah
-
POLITIK03/11/2026 16:00 WIBDoli: Putusan MA Tak Bisa Dianggap Persoalan Biasa