POLITIK
Presiden Diintai Pakai Alat Negara, SDI: Ini Kejahatan Siber Kelas Berat
AKTUALITAS.ID – Isu liar penangkapan sejumlah perwira tinggi (pati) Polri, termasuk terseretnya nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, dalam dugaan skandal penyadapan Presiden Prabowo Subianto terus memicu tsunami spekulasi. Di tengah bungkamnya Mabes Polri soal detail penindakan, para pengamat melihat adanya perpecahan faksi dan ancaman serius terhadap keamanan negara.
Pengamat Sosial-Politik dari Swarna Dwipa Institute (SDI) sekaligus Aktivis 98, Lutfi Nasution (Bung LuNas), melontarkan peringatan keras. Jika terbukti benar alat negara disalahgunakan untuk mengintai kepala negara demi kepentingan faksi politik tertentu, tindakan tersebut adalah kejahatan siber berat, bukan sekadar pelanggaran etika institusi.
“Dugaan penyadapan terhadap Presiden ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 31 UU ITE. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 800 juta berdasarkan Pasal 47 UU ITE,” tegas Bung LuNas, Selasa (3/11/2026).
Namun, Bung LuNas menilai ancaman hukuman tersebut belum cukup. Mengingat targetnya adalah simbol negara, manuver penyadapan ilegal oleh oknum intelijen ini berpotensi masuk dalam kualifikasi kejahatan terhadap keamanan negara (makar). Ia menyebut skandal ini sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang bisa meruntuhkan legitimasi pemerintahan Prabowo.
“Jika alat intelijen keamanan nasional dipakai mengintai Presiden demi faksi politik, ini menunjukkan bahaya konsolidasi kekuasaan yang tidak terkendali,” ujarnya.
Menyikapi isu miring soal adanya jenderal yang ditangkap lalu dilepaskan kembali, Bung LuNas mendesak Mabes Polri untuk segera menghentikan kompromi di balik layar dan membuka kasus ini secara transparan ke publik. Ketertutupan hanya akan mempercepat erosi kepercayaan rakyat terhadap institusi kepolisian.
SDI memperingatkan bahwa skandal pembobolan komunikasi Kepala Negara ini mengungkap rapuhnya infrastruktur intelijen nasional yang bisa memicu instabilitas di masa transisi pemerintahan.
Untuk memutus rantai intrik ini, SDI mendesak pemerintah segera melakukan audit digital forensik total terhadap seluruh perangkat intelijen Polri. Selain itu, Kompolnas dan DPR RI dituntut untuk tidak tidur dan memperketat pengawasan penggunaan alat sadap aparat penegak hukum.
“Polri harus dikembalikan pada fungsinya sebagai penegak hukum negara, bukan alat kepentingan politik perorangan maupun kelompok,” pungkas Bung LuNas mengingatkan esensi Reformasi 98. (Mun)
-
JABODETABEK02/11/2026 23:30 WIBSidang Bangun Paulus Tudungta, JPU Nilai Pemeriksaan Saksi Verbalisan Lebih Banyak Bahas Ranah Praperadilan
-
OASE03/11/2026 05:00 WIB7 Ayat Alquran yang Mengajak Manusia Membaca Tanda-Tanda Kebesaran Allah
-
JABODETABEK03/11/2026 06:30 WIBAwas Hangus! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa 3 November
-
POLITIK03/11/2026 06:00 WIBAndi Arief Bungkam PSI Soal Isu AHY Tikung Gibran
-
EKBIS03/11/2026 09:30 WIBSempat Terbang, IHSG Tiba-tiba Terjun Bebas Lewati 5.050
-
NASIONAL03/11/2026 10:00 WIBMenteri LH Bongkar Dalang Politik di Balik Kebakaran Hutan
-
POLITIK03/11/2026 11:00 WIBDemokrat Ultimatum Pemerintah Jangan Lelet Urus KPU
-
EKBIS03/11/2026 10:30 WIBEfek Boikot Membara! Saham RANS Hancur Lebur Kian Jauh di Bawah IPO