POLITIK
DPR Wanti-Wanti KPU soal E-Voting
AKTUALITAS.ID – Wacana penerapan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik untuk Pemilu 2029 kini mulai digodok intens oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, rencana ambisius ini justru disambut dengan nada skeptis dan peringatan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, secara blak-blakan menyoroti titik lemah utama bangsa ini jika sistem digital total dipaksakan: perlindungan data pribadi yang masih sangat rentan.
Menurut Dede Yusuf, meskipun e-voting adalah standar dunia modern, Indonesia memiliki tantangan geografis dan kemajemukan daerah yang luar biasa kompleks. Ia menegaskan bahwa sistem perlindungan data pribadi di tanah air saat ini masih terbilang lemah, sehingga kalkulasi matang mutlak diperlukan sebelum melangkah.
“Untuk di Indonesia, karena kemajemukan daerah dan geografisnya, perlu dikalkulasi apalagi dengan kurang kuatnya perlindungan data pribadi kita,” tegas Dede, Selasa (16/6/2026).
Dede bahkan secara spesifik mewanti-wanti agar pemerintah dan KPU tidak memaksakan sistem ini di daerah-daerah yang infrastrukturnya masih sangat minim.
Meski ragu dengan penerapan di dalam negeri, Dede memberikan lampu hijau jika e-voting diterapkan khusus bagi Diaspora dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Ia menilai, di luar negeri, sistem e-voting sudah menjadi hal yang lumrah dan didukung infrastruktur yang memadai.
“Untuk diaspora atau PMI di luar negeri, saya setuju kalau sudah gunakan e-voting karena sudah jadi sesuatu yang umum di sana,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU terus berupaya mengadaptasi teknologi informasi guna meningkatkan kapasitas kepemiluan, terutama belajar dari insiden Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024 lalu.
KPU mengaku telah memetakan kebutuhan pengembangan sistem informasi kepemiluan dengan perkiraan anggaran mencapai sekitar Rp12,5 miliar. Namun, Afifuddin menegaskan bahwa angka tersebut belum termasuk pengembangan aplikasi e-voting untuk luar negeri.
Lebih jauh, Afifuddin mengakui bahwa seluruh gagasan ini masih sangat bergantung pada hasil revisi Undang-Undang Pemilu. “E-voting misalnya untuk Pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
RIAU21/06/2026 16:00 WIBDPO Kasus Curat Dibekuk Polisi di Dumai
-
RIAU20/06/2026 20:00 WIBPolres Bengkalis Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD
-
NASIONAL21/06/2026 06:00 WIBWaka MPR Desak PLN Evaluasi Total
-
NASIONAL20/06/2026 21:39 WIBSBY Menangis Saat Nobar Children of Heaven Bersama Anak Panti, AHY Kenang Masa Sulit di Pacitan
-
JABODETABEK21/06/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Ringan
-
DUNIA21/06/2026 05:00 WIBAl Quran Tegas Jangan Zalim pada Anak Yatim
-
JABODETABEK21/06/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Timur Hari Minggu
-
POLITIK21/06/2026 07:00 WIBGolkar Yakin Jokowi Pertegas Kepemimpinan Prabowo