POLITIK
MKD Siapkan Jadwal Pemeriksaan Deddy Sitorus
AKTUALITAS.ID – Polemik ucapan “kayak sirkus” yang dilontarkan anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus saat rapat bersama Kementerian Dalam Negeri memasuki babak baru. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) pekan depan untuk membahas tindak lanjut laporan yang diajukan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP).
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengatakan laporan terhadap Deddy telah diterima dan kini menunggu pembahasan internal sebagai langkah awal proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik.
“Laporan sudah masuk, akan segera dibahas dalam rapat internal untuk langkah selanjutnya,” kata Imron kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Imron, Rapim MKD juga akan menentukan agenda pemeriksaan terhadap pihak pelapor maupun pihak terlapor.
“Untuk saat ini pimpinan masih ada di dapil semua. Insyaallah minggu depan akan dilakukan rapim,” ujarnya.
Laporan tersebut diajukan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) setelah Deddy Sitorus melontarkan pernyataan “kayak sirkus” saat rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri yang sedang diliput awak media.
KWP menilai ucapan tersebut berkaitan dengan etika anggota dewan dan karena itu memilih menempuh mekanisme resmi melalui MKD.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra mengatakan pihaknya telah meminta Deddy menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, menurut Erwin, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga laporan resmi diajukan ke MKD.
“Kami sudah resmi membuat laporan ke MKD dengan nomor pengaduan 78. Kami sebelumnya meminta beliau melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukan permintaan maaf,” kata Erwin.
Sebagai bagian dari laporan, KWP juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pernyataan Deddy, dokumentasi peliputan televisi, serta flashdisk berisi materi pendukung.
“Kami lampirkan video pernyataan beliau yang menyatakan ‘sirkus’ saat rapat Komisi II, termasuk beberapa video dari rekan-rekan televisi,” ujarnya.
Hingga kini, MKD belum mengambil keputusan maupun menjatuhkan sanksi terhadap Deddy Sitorus. Proses masih berada pada tahap pembahasan awal sebelum penjadwalan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
Hasil Rapim pekan depan akan menjadi dasar bagi MKD untuk menentukan langkah lanjutan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. (Purnomo/Mun)
-
NASIONAL04/08/2026 20:00 WIBIndonesia Resmi Tembus 290 Juta Penduduk
-
NUSANTARA04/08/2026 23:00 WIBRatusan Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Higiene
-
DUNIA05/08/2026 00:00 WIBIran Tak Lagi Aman, Milisi Kurdi Klaim Gempur Pangkalan IRGC
-
NASIONAL04/08/2026 19:00 WIBTim Sembilan Kejagung Telusuri Jejak Emas Febrie
-
NASIONAL05/08/2026 11:00 WIBWaspadai Potensi Kericuhan, Aksi 50 Ribu Buruh Ditunda
-
EKBIS05/08/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.338
-
POLITIK05/08/2026 10:00 WIBPegiat Pemilu Minta MK Rombak Aturan Sengketa Pilpres
-
OTOTEK05/08/2026 13:30 WIBWhatsApp Kena Gelombang Suspend, Begini Cara Selamatkan Akun