Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Buka di 5 Titik Jakarta Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi sim keliling Jakarta, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Ibu Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, jangan menunda lagi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa (23/6/2026) untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di Satpas. Namun, pemohon harus datang lebih awal karena pelayanan hanya berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut lima titik layanan SIM Keliling yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:

Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat kerja agar proses perpanjangan lebih cepat dan efisien.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke gerai SIM Keliling, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan, yaitu:

Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.

SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.

Mengisi formulir permohonan.

Mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi layanan.

Perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif Resmi Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya segera habis, sebaiknya memanfaatkan layanan ini sesegera mungkin. Menunda perpanjangan hingga SIM kedaluwarsa akan membuat pemilik harus mengulang proses penerbitan SIM baru dari awal, yang tentu membutuhkan waktu dan tahapan lebih panjang. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version