POLITIK
Aktivis 98: UU TNI Jauh dari Praktik Dwifungsi ABRI Orde Baru
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang merupakan aktivis 1998, menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan tidak akan membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
“Saya adalah aktivis 1998 yang berdiri paling depan menuntut pencabutan dwifungsi ABRI sepanjang dekade 90-an. Konsep dwifungsi ABRI sebenarnya konsep yang netral yang awalnya dikenalkan oleh Jenderal AH Nasution sesepuh TNI.
Intinya ABRI atau TNI tidak hanya bertanggung-jawab soal pertahanan negara tetapi bisa ikut ambil bagian dalam pelaksanaan pemerintahan. Selama Orde Baru berkuasa, konsep ini menjadi praktik yang dianggap negatif di mana ABRI atau TNI bukan hanya berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara tetapi malah mendominasi,” kata Habiburokhman dalam tulisannya, Minggu (23/3/2025).
Habiburokhman menjelaskan bahwa pengesahan UU TNI saat ini jauh berbeda dengan praktik dwifungsi ABRI di era Orde Baru. Menurutnya, UU TNI yang baru justru membatasi prajurit TNI untuk menduduki jabatan di luar struktur TNI, kecuali jabatan yang memiliki relevansi dengan tugas TNI, seperti Badan Penjaga Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan jabatan di bidang hukum militer.
“Dengan pengaturan ini justru kita memaksimalkan SDM TNI untuk membantu kerja kementerian atau lembaga yang ada kaitan tugasnya dengan tugas TNI tersebut. Sejak lama kita melihat prajurit TNI ikut membantu mengatasi masalah di luar pertahanan. Kita ingat di saat pandemi Covid 19, di mana prajurit TNI dan anggota Polri ikut membantu tenaga kesehatan mengatasi pandemi.
Mereka menyelenggarakan vaksinasi, menyemprot disinfektan hingga menyalurkan berbagai bentuk bantuan. Begitu juga ketika bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tsunami, hingga gunung meletus, Prajurit TNI sigap membantu masyarakat di garis terdepan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa UU TNI tidak memperbolehkan prajurit TNI menjadi kepala daerah tanpa melalui pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak memperbolehkan TNI memiliki fraksi di DPR/DPRD tanpa Pemilu, dan tidak mengizinkan TNI berbisnis.
“Jelaslah UU TNI bukan wujud kembalinya dwifungsi ABRI,” pungkasnya. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL11/05/2026 06:00 WIBWaspada! Hantavirus Sudah Menyebar ke 9 Provinsi Indonesia
-
EKBIS11/05/2026 10:30 WIBSenin Kelabu: Rupiah Terjun Bebas Dihantam Dolar AS
-
JABODETABEK11/05/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hari Ini Hadir di 5 Titik
-
POLITIK11/05/2026 07:00 WIBMenko Yusril Tunggu DPR Bergerak soal RUU Pemilu
-
JABODETABEK11/05/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Wilayah Jakarta yang Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
EKBIS11/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Turun Rp20 Ribu Hari Ini
-
POLITIK11/05/2026 11:00 WIBBagja Ajak Advokat hingga Akademisi Benahi Pemilu
-
NUSANTARA11/05/2026 12:30 WIBKiai Diduga Cabul Tolak Minggat, Warga Mesuji Ngamuk Bakar Pesantren