JABODETABEK
Halangi dan Rusak Ambulans, Pria di Depok Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Beredar video yang diunggah di media sosial Instagram melalui akun @jabodetabek24info terlihat seorang pelaku melakukan pengerusakan, menghalangi serta melakukan pengancaman terhadap seorang sopir ambulans.
“Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine. Kami memang membiasakan tidak menyalakan sirine di area tersebut agar tidak mengganggu warga sekitar,” tulis akun tersebut.
Tak berselang lama, Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial ML yang diduga merusak dan menghalangi laju mobil ambulans saat hendak menjemput korban kecelakaan di Sukmajaya, Depok, tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan hal tersebut, pelaku juga telah diamankan di Polres.
“Benar, pelaku diamankan di Jalan Jati Raya No.16 RT.002 RW.008 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Made menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB pelaku melakukan pengrusakan di Jalan Moch Nail Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
“Pada saat ambulan yang dikendarai korban ingin menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku,” katanya.
Kemudian pelaku menendang mobil ambulan korban hingga mobil ambulan tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri.
Selanjutnya Tim Opsnal gabungan Resmob dan Jatanras melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi keberadaan pelaku. Sekitar Pukul 22.50 WIB berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya ditempat tinggalnya yaitu di Jalan Jati Raya No.16 RT.002 RW.008 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
“Selanjutnya Pelaku, Saksi dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti,” kata Made.
Made juga menambahkan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 521 UU nomor 1/2023 tentang pengrusakan dan penghancuran barang.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NUSANTARA15/08/2026 18:30 WIBGempa M 6,4 Simalungun Bikin Warga Medan Hingga Aceh Berhamburan Keluar Rumah
-
NASIONAL15/08/2026 19:00 WIBKemhan Beri Restu Logonya Dipasang di Kapal Haji Isam
-
RIAU15/08/2026 21:15 WIBAbrasi Ancam 1.700 Hektare Kebun Kelapa Masyarakat, Kuala Selat Jadi Titik Pamungkas Ekspedisi Merah Putih
-
DUNIA15/08/2026 21:00 WIBIran: Hormuz Tak Bisa Direbut Lewat Cuitan
-
NASIONAL15/08/2026 20:00 WIBHeboh Diiming-imingi Rp 16 Juta, Gaji Manajer Kopdes Ternyata Jauh dari Janji
-
NUSANTARA15/08/2026 22:00 WIBPejabat Inspektorat Aceh Ditangkap Dugaan Gay
-
NUSANTARA15/08/2026 23:00 WIBGempa M7,7 NTT Telan 38 Korban Jiwa
-
NASIONAL16/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno Puji Pidato Prabowo Soal Ekonomi Karbon