RIAU
201,80 Gram Sabu, Dibungkus Tisu, Kotak Rokok dan Plastik, Pemilik Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Satres Narkoba Polres Siak, Riau, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dengan berat total 201,80 gram di Kecamatan Kandis.
Seorang bandar narkoba berinisial ED (44), warga Medan, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, Pukul 06.30 WIB.
Penangkapan ini menjadi bukti konsistensi pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Siak.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada hari Kamis pagi, petugas berhasil mengamankan ED di depan Loket Bintang Utara, Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM. 81.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa oleh pelaku.
Dua paket narkotika tersebut dibungkus dengan tisu dan plastik hitam, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, ED mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperintahkan oleh RD (DPO) untuk diserahkan di wilayah Kandis.
Bersama tersangka turut diamankan tiga paket narkotika jenis shabu seberat 201,80 gram, satu helai tisu, satu plastik hitam, satu kotak rokok, HP android dan tas biru.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H. S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim Satres Narkoba dalam mengungkap kasus ini.
Dalam pernyataan resminya, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.
“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda kita,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Beni Apriandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mendalami informasi dari masyarakat.
Dari hasil tes urine, tersangka ED dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan metamfetamina, yang semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Pihak kepolisian kini akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkoba ini, termasuk memburu RD, yang hingga kini masih berstatus buron.
(Bambang Irawan).
-
WARGANET28/06/2026 20:00 WIB“Raja Rakus Bin Tamak” hingga “Raja Ngibul”, Komentar Warganet Warnai Gelar Jokowi
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia
-
POLITIK28/06/2026 17:29 WIBBesok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK29/06/2026 11:00 WIBPartai Buruh Oleng Dihantam Badai Pengunduran Diri 1,3 Juta Kader
-
OTOTEK28/06/2026 18:00 WIBKaspersky Ungkap Serangan Malware Baru Targetkan WhatsApp Desktop dan Web