RAGAM
MK Putuskan Jakarta Masih Pusat Negara
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi akhirnya mematahkan polemik status ibu kota negara. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan Jakarta masih resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia masih sah dan berlaku secara konstitusional hingga saat ini.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir di Jakarta, Rabu.
MK menyatakan pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berlaku penuh karena Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota hingga kini belum diterbitkan.
“Dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies.
Putusan ini sekaligus menolak gugatan uji materi yang diajukan pemohon Zulkifli terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Pemohon sebelumnya menilai muncul kekosongan status konstitusional ibu kota negara setelah terbitnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menghapus status Jakarta sebagai ibu kota, sementara Keppres pemindahan ke IKN belum juga diterbitkan.
Namun MK menilai tidak ada kekosongan hukum sebagaimana didalilkan pemohon.
Mahkamah menjelaskan Pasal 39 ayat (1) UU IKN secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai ditetapkannya Keppres pemindahan ibu kota negara ke IKN.
“Artinya secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden,” ujar Adies.
MK juga menegaskan Pasal 73 UU DKJ harus dibaca sebagai satu kesatuan hukum dengan UU IKN. Dalam aturan tersebut disebutkan UU DKJ baru berlaku efektif setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan Presiden.
Karena itu, menurut Mahkamah, seluruh fungsi ketatanegaraan nasional masih tetap berada di Jakarta sampai tahapan administratif dan konstitusional pemindahan benar-benar disahkan melalui Keppres.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, permohonan uji materi UU IKN dinyatakan ditolak seluruhnya.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang.
Putusan MK ini sekaligus mempertegas bahwa status IKN saat ini masih menunggu langkah final pemerintah pusat melalui penerbitan Keputusan Presiden terkait pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara. (Bowo/Mun)
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
FOTO13/05/2026 17:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara
-
POLITIK13/05/2026 14:00 WIBDPR Buka Opsi Partai Melebur Demi Lolos Parlemen
-
POLITIK13/05/2026 13:00 WIBRevisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan
-
JABODETABEK13/05/2026 08:30 WIBPolisi Bekuk Kurir Sabu Berkedok Sopir MBG di Depok
-
NASIONAL13/05/2026 15:45 WIBKPU RI Gandeng KPP DEM untuk Tingkatkan Literasi Kepemiluan dan Demokrasi
-
NASIONAL13/05/2026 09:00 WIBDPR Minta Homeless Media Tidak Jadi Mesin Propaganda
-
POLITIK13/05/2026 10:00 WIBPuan: RUU Pemilu Masih Cari Titik Temu