Connect with us

JABODETABEK

Parkir Ilegal Blok M Diduga Raup Rp100 Juta Sehari

Aktualitas.id -

Ilustrasi parkir liar Blok M, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, mulai menyeret perhatian publik. Nilai omzetnya disebut fantastis, bahkan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari selama bertahun-tahun tanpa izin resmi.

Skandal ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Blok M Square pada Senin (11/5/2026).

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan, operator swasta bernama Best Parking diduga memungut uang parkir secara ilegal di enam pintu masuk kawasan Blok M selama tiga tahun terakhir.

“Di dalam lokasi kawasan Blok M ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama 3 tahun yang sudah dilakukan, memungut uang dari masyarakat, namun tanpa ada izin secara ilegal mengambil uang hak dari masyarakat,” kata Jupiter di lokasi sidak.

Menurutnya, praktik tersebut menghasilkan keuntungan sangat besar setiap harinya.

“Sama-sama kita ketahui bahwa Blok M Square ini per hari operator parkir bisa mendapatkan lebih dari Rp100 juta. Dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal,” tegasnya.

Temuan ini langsung memicu respons serius dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo memastikan Pemprov mendukung penuh langkah penertiban dan penyelidikan dugaan parkir ilegal tersebut.

“Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD dan kalau teman-teman lihat kan Dishub, Satpol PP, juga ikut turun ke lapangan,” ujar Yustinus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Pemprov DKI kini tengah melakukan pendalaman bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait aspek perizinan hingga dugaan pelanggaran pajak parkir.

“Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” kata Yustinus.

Menurutnya, pemerintah masih menelusuri apakah pengelola benar-benar tidak memiliki izin atau status perizinannya masih dalam proses.

“Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama,” ujarnya.

Yustinus menegaskan seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,” katanya.

Ia juga menekankan Pemprov DKI tidak akan memberi toleransi terhadap praktik parkir liar yang merugikan masyarakat maupun potensi pendapatan daerah.

“Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal,” tegasnya.

Selain persoalan izin, pemerintah juga mulai menyoroti dugaan skema pengelolaan dan aliran bagi hasil dari area parkir tersebut. Pasalnya, sistem pengelolaan parkir di Jakarta melibatkan banyak model kerja sama, baik swasta maupun pengelolaan bersama instansi pemerintah.

“Maka ini nanti kita dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya,” tutup Yustinus. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version