NASIONAL
DPR Minta BGN Perkuat Pengawasan Dapur MBG
AKTUALITAS.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh asal bagi dan abai terhadap keselamatan konsumen. Komisi X DPR RI menuntut Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melengkapi setiap kemasan makanan dengan label batas jam konsumsi, sekaligus memperketat pengawasan di dapur-dapur penyedia secara menyeluruh.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa kepastian durasi kelayakan makanan merupakan hak mutlak penerima manfaat. Tanpa label informasi yang jelas, masyarakat berisiko mengonsumsi makanan yang sudah tidak layak atau bahkan membahayakan kesehatan.
“Informasi tentang makanan yang sebaiknya dikonsumsi setelah berapa lama dimasak di omprengnya MBG itu sebenarnya adalah hak konsumen untuk tahu,” ujar Ledia, Selasa (11/8/2026).
Ledia mengingatkan bahwa jeda waktu antara proses memasak di subuh hari hingga makanan sampai di tangan penerima sangat krusial. Karakteristik bahan makanan yang rentan basi menuntut standar pengolahan dan pengemasan kelas wahid.
DPR menyentil BGN agar tidak melepas para pengelola dapur berjalan sendiri tanpa pendampingan dan edukasi teknis yang berkelanjutan (upgrading). Keamanan pangan skala masif seperti MBG tidak bisa diserahkan pada asumsi atau pengalaman masing-masing dapur.
“Jangan disuruh berdiri sendiri, disuruh jalan sendiri secara pengetahuan sendiri. Harus diberikan dulu edukasi. BGN perlu memastikan para pengelola memahami standar penyimpanan hingga faktor yang memperpendek usia makanan,” tegas legislator dari dapil Kota Bandung dan Cimahi ini.
Tak hanya edukasi dapur, Ledia juga melayangkan kritik pedas terhadap kinerja tiga pegawai BGN yang ditempatkan di setiap unit dapur penyedia. Ia mendesak para petugas tersebut untuk aktif memelototi seluruh rantai produksi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif.
Pengawasan ketat wajib dilakukan secara holistik, mulai dari sortir bahan mentah, proses penyimpanan, cara memasak, hingga teknik pembungkusan.
“Mereka bukan cuma nama. Mereka harus menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Harus kontrol, mengecek, dan memastikan!” cetusnya.
Di akhir keterangannya, Ledia menekan BGN agar kebijakan pelabelan jam konsumsi tidak berubah menjadi formalitas belaka hanya demi menggugurkan aturan di atas kertas.
Keberadaan label jam konsumsi harus diimbangi dengan kepastian bahwa makanan yang dikemas benar-benar diproses secara higienis dan memenuhi standar keamanan pangan nasional.
“Jadi ketika ada pemasangan labelnya, itu bukan sekadar yang penting sudah dipasang. Tapi bagaimana memastikan produknya sendiri memang aman. Itu yang jauh lebih penting,” pungkas Ledia. (Andrey/Mun)
-
NUSANTARA11/08/2026 23:00 WIBGunung Semeru Erupsi 8 Kali pada Selasa 11 Agustus 2026
-
NUSANTARA11/08/2026 17:00 WIBAir Habis, Api Sulit Padam di Palangka Raya
-
DUNIA11/08/2026 18:00 WIBMojtaba Khamenei Reshuffle Militer Iran
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA11/08/2026 19:00 WIBAsap Karhutla Ganggu Penerbangan ke Tanjung Puting
-
NASIONAL11/08/2026 22:00 WIBBNPB Ungkap Alasan Tak Andalkan Hujan Buatan untuk Lawan Karhutla
-
NUSANTARA11/08/2026 20:00 WIBPolresta Pekanbaru Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 3 Tersangka Ditahan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah