Connect with us

NUSANTARA

Kiai Jepara Diduga Perkosa Santri Berkali-kali Usai Ritual Ijab Kabul Sepihak

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan keagamaan. Seorang pengasuh pondok pesantren di Jepara, Jawa Tengah, berinisial IAJ (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati dengan modus “ijab kabul” sepihak menggunakan secarik kertas berbahasa Arab.

Praktik yang diduga dilakukan pelaku memicu kemarahan publik karena korban diyakinkan seolah telah menjadi istri sah pelaku, sebelum akhirnya diminta melayani hubungan layaknya suami istri berkali-kali.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak Senin (11/5/2026) setelah penyidik menemukan unsur pidana yang cukup.

“IAJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Hadi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026. Polisi mengungkap, korban berinisial MAR (19) diduga dimanipulasi secara psikologis dan spiritual oleh pelaku.

Modusnya, korban diminta membaca tulisan Arab di atas kertas disertai bacaan bismillah, syahadat, dan sholawat nabi. Setelah ritual tersebut, korban diberi uang Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar.

Dari situlah korban diyakinkan bahwa dirinya telah “dinikahi” secara sah oleh pelaku.

Dengan dalih hubungan suami istri itu, tersangka diduga leluasa meminta korban melayani hubungan intim berulang kali. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi di gudang produksi air mineral merek AHQ milik Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kasus ini akhirnya terbongkar saat korban pulang ke rumah untuk liburan. Ketika itu, ibu korban melihat pesan WhatsApp dari tersangka yang dinilai tidak pantas, lalu menanyakan langsung kepada anaknya hingga fakta dugaan kekerasan seksual terungkap.

Tak terima anaknya diduga menjadi korban manipulasi dan kekerasan seksual, keluarga langsung melapor ke polisi.

Polres Jepara telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut, termasuk pihak keluarga dan ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit telepon genggam, pakaian korban, ijazah aliyah atas nama korban, serta diska lepas berkapasitas 4 gigabyte.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini turut mendapat sorotan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menyebut kekerasan seksual di lingkungan pesantren diduga merupakan fenomena gunung es karena banyak korban memilih diam akibat tekanan dan relasi kuasa berbasis spiritual.

“Kasus kekerasan seksual di pesantren diduga kuat merupakan fenomena gunung es akibat minimnya pelaporan dan kuatnya tekanan terhadap korban,” ujar Devi.

Komnas Perempuan mencatat pada 2025 terdapat 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan, mulai dari perguruan tinggi hingga lembaga pendidikan keagamaan. Dari periode 2020 hingga 2024, tercatat sedikitnya 17 kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Lembaga tersebut menilai pola kasus di pesantren kerap berulang, dengan modus memanfaatkan relasi kuasa spiritual dan lemahnya mekanisme perlindungan korban di lingkungan pendidikan keagamaan. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version