Connect with us

NASIONAL

Ketua DPR RI Puan Perintahkan Investigasi Pembubaran Nobar Pesta Babi

Aktualitas.id -

Ketua DPR RI Puan Maharani, Dok: akutalitas.id

AKTUALITAS.ID – Gelombang pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah akhirnya memantik reaksi keras dari Senayan. Ketua DPR RI Puan Maharani memerintahkan komisi terkait untuk turun tangan dan meminta penjelasan atas rentetan pembubaran nobar yang memicu kontroversi nasional.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh isu sensitif: kebebasan berekspresi, hak pemutaran karya film, hingga dugaan pembungkaman diskusi publik terkait Papua.

“Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut,” kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Selasa (12/5/2026).

Meski mengaku belum mengetahui isi lengkap film tersebut, Puan menilai judul Pesta Babi memang memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.

“Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga,” ujarnya.

Kontroversi film dokumenter karya sineas sekaligus mantan jurnalis Dandhy Dwi Laksono itu terus meluas setelah aksi nobar dibubarkan di sejumlah titik. Hingga kini tercatat sedikitnya empat lokasi pembubaran, yakni di Universitas Mataram (Unram), Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram di NTB, hingga Ternate Tengah, Maluku Utara.

Film Pesta Babi sendiri mengangkat isu hilangnya hutan di Papua akibat konversi lahan menjadi perkebunan industri atas nama ketahanan pangan dan transisi energi. Dokumenter tersebut juga menyoroti perjuangan masyarakat adat Papua mempertahankan tanah leluhur mereka dari ekspansi industri.

Di tengah polemik yang membesar, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.

Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan keputusan pengadilan, bukan tekanan kelompok tertentu.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” tegas Pigai.

Pernyataan Pigai mempertegas bahwa tindakan pembubaran nobar tanpa landasan hukum berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Kini sorotan publik tertuju pada langkah DPR dan pemerintah dalam merespons polemik yang kian memanas tersebut. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version