NASIONAL
Komisi III DPR Pastikan Tak Intervensi Kasus Viral
AKTUALITAS.ID – Tudingan intervensi terhadap proses hukum yang menyeret Komisi III DPR RI akhirnya dijawab tegas oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Ia memastikan DPR tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum dalam kasus-kasus yang tengah menjadi sorotan publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas tudingan publik terkait rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang kerap digelar untuk membahas kasus-kasus viral.
“Komisi III DPR RI bukan penegak hukum, dan memang tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami lakukan adalah fungsi pengawasan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, melalui RDPU, DPR justru berperan sebagai penampung aspirasi masyarakat yang kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai mitra kerja. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan profesional.
Habiburokhman bahkan menyebut sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus Hogi Minaya, Nabila O’Brien, hingga Amsal Sitepu, menunjukkan adanya perbaikan dalam penanganan hukum.
“Hasilnya mulai terlihat. Sejumlah kasus mendapatkan penyelesaian yang lebih berkeadilan. Ini bukti bahwa sistem pengawasan berjalan tanpa intervensi,” tegasnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu memastikan Komisi III DPR akan terus memperkuat fungsi pengawasan, terutama dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Fokus ke depan adalah memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru agar akses keadilan bagi masyarakat semakin terbuka,” katanya.
Terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu, Habiburokhman kembali menegaskan bahwa RDPU yang digelar DPR bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
“Kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana. Namun kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh keadilan.
“Saya mendapat perintah untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman turut menjelaskan ketentuan dalam Pasal 110 Ayat 3 KUHP baru yang memungkinkan penangguhan penahanan diberikan oleh pihak lain yang bersedia bertanggung jawab.
Polemik antara tudingan intervensi dan fungsi pengawasan DPR kini menjadi perhatian publik. Namun Komisi III menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam koridor konstitusional demi memastikan keadilan bagi masyarakat. (Bowo/Mun)
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
JABODETABEK29/08/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Cerah Total 29 Agustus
-
OASE29/08/2026 05:00 WIBNabi Idris Disebut Langsung di Al-Qur’an
-
NASIONAL29/08/2026 06:00 WIBBGN Pastikan Dapur 3T Tetap Jalan Meski Anggaran Dipangkas
-
JABODETABEK29/08/2026 07:30 WIBAnak 6 Tahun Meregang Nyawa Kesetrum di Area Minimarket Depok
-
RIAU29/08/2026 12:30 WIBPolda Riau Awasi Area Bekas Kebakaran Hutan dan Lahan
-
NASIONAL29/08/2026 07:00 WIBMegawati Desak Dewan Keamanan PBB Dirombak
-
NASIONAL29/08/2026 09:00 WIBGus Yahya Pede LPJ Tak Akan Ditolak