Connect with us

NASIONAL

KBPP Polri Tantang DPR Buktikan Janji UU Perampasan Aset

Aktualitas.id -

Gedung Kura - kura DPR - RI, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memiskinkan koruptor lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki babak ujian ketat. Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), AH. Bimo Suryono, secara tegas menagih janji pimpinan DPR yang menargetkan regulasi sapu bersih korupsi tersebut rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Bimo menegaskan bahwa janji politik wakil rakyat di Senayan tersebut tidak boleh berhenti sebagai pemanis bibir semata, melainkan wajib dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan, terukur, dan sesuai mekanisme hukum.

“Ketika masyarakat datang membawa tuntutan, Pimpinan DPR menjawabnya dengan komitmen yang jelas. Bahkan ada target waktu. Saya berharap seluruh pihak di DPR RI dapat mengawal komitmen tersebut sampai selesai,” ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Desakan keras KBPP Polri ini merespons bola liar janji pimpinan DPR saat menemui gelombang demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026) lalu. Dalam audiensi resmi di sela Rapat Paripurna, tiga pimpinan DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa—bahkan nekat menandatangani surat perjanjian di atas materai. Mereka menyatakan siap mundur dari jabatan pimpinan hingga pencopotan sebagai anggota dewan jika RUU Perampasan Aset gagal diketok pada 15 Desember 2026.

Menanggapi hal tersebut, Bimo menilai publik kini memegang kartu truf untuk menagih konsistensi para wakil rakyat. Menurutnya, efek jera sejati bagi penjahat rasuah bukanlah lamanya hukuman penjara, melainkan perampasan total atas kekayaan hasil kejahatan agar tidak menjadi warisan keluarga.

“Pelaku korupsi jangan hanya dibuat takut dengan hukuman penjara. Yang harus diperkuat adalah bagaimana hasil kejahatannya dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara. Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap dinikmati,” tegas Bimo.

KBPP Polri pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal ketat jalannya pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak kehilangan substansi utama di tengah jalan. Bagi Bimo, keberanian negara memberantas korupsi diuji dari ketegasannya menyita setiap rupiah hasil kejahatan demi kemakmuran rakyat. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version