NASIONAL
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan yang telah lama dinantikan itu menjadi kabar menggembirakan setelah hampir delapan tahun tidak ada penyesuaian tunjangan.
Kenaikan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan aparatur di lingkungan Kemhan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Frega? (sesuai naskah pengguna: Brigjen Rico Sirait) Brigjen Rico Sirait membenarkan bahwa Presiden telah menerbitkan kedua regulasi tersebut.
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rico, Kemhan juga telah menerima salinan resmi kedua Perpres tersebut dan kini tengah memproses implementasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, kenaikan tukin bukan sekadar kebijakan rutin, melainkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PANRB. Berdasarkan penilaian tersebut, Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh penyesuaian tunjangan.
Lebih dari itu, Rico mengungkapkan bahwa sejak 2018 tidak pernah ada penyesuaian indeks tunjangan kinerja bagi prajurit TNI maupun pegawai Kemhan. Artinya, kebijakan ini mengakhiri masa stagnasi tunjangan yang berlangsung hampir delapan tahun.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PANRB. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja,” ujarnya.
Kemhan menyambut positif keputusan Presiden Prabowo. Menurut Rico, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas profesionalisme, dedikasi, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan dalam menjaga pertahanan nasional.
Pemerintah berharap kenaikan tukin tidak hanya meningkatkan kesejahteraan personel, tetapi juga menjadi pemacu semangat untuk memperkuat kinerja, menjaga kedaulatan negara, dan menyukseskan berbagai program strategis nasional di sektor pertahanan.
Terbitnya dua Perpres ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian lebih besar terhadap aspek kesejahteraan aparatur pertahanan sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan nasional.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum merinci besaran kenaikan tunjangan yang akan diterima masing-masing golongan. Rincian teknis pelaksanaan dan pembayaran akan mengikuti ketentuan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA29/07/2026 17:31 WIBKuasa Hukum Budiono Tanbun Klaim Dakwaan Kasus Korupsi Tambang Kukar Kedaluwarsa
-
EKBIS29/07/2026 18:00 WIBKejar Swasembada Gula, Mentan Amran Perkuat Produksi Tebu Nasional
-
NASIONAL29/07/2026 19:30 WIBMAKI Minta Kejagung Telusuri Aset Febrie Adriansyah hingga Tuntas
-
EKBIS29/07/2026 20:30 WIBElnusa Petrofin Gelar Pena Petrofin Awards 2026, Apresiasi Karya Jurnalistik Sektor Energi
-
POLITIK29/07/2026 19:00 WIBRespons Kabinet Bayangan, Gibran Janji Pemerintah Lebih Banyak Mendengar
-
NASIONAL29/07/2026 20:00 WIBProfil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Diamankan KPK
-
NASIONAL29/07/2026 22:00 WIBKomisi X Tegaskan URI Bukan Bagian dari RUU Sisdiknas
-
NUSANTARA30/07/2026 07:30 WIBKonflik Arisan Online Diduga Berujung Penculikan Balita di Makassar