Connect with us

NASIONAL

Kemenkum Mulai Godok Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Gelombang besar reformasi sistem peradilan militer di Indonesia resmi dimulai. Kementerian Hukum (Kemenkum) saat ini tengah bergerak cepat mengkaji putusan revolusioner Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dan DPR untuk merombak total Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam tenggat waktu paling lama dua tahun.

Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang meneliti secara mendalam dokumen putusan tersebut guna memahami substansi hukum yang harus segera ditindaklanjuti.

“Terkait putusan MK tersebut, nanti mungkin akan dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya,” ujar Nico di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, dikutip, Sabtu (17/10/2026).

Nico menegaskan, setelah proses penelaahan selesai, Kemenkum akan langsung membangun koordinasi lintas lembaga. Pembahasan revisi undang-undang ini nantinya bakal digodok secara maraton bersama DPR selaku pembentuk undang-undang.

Langkah hukum ini diambil menyusul keputusan MK lewat Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026). Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil dan menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika direvisi dalam kurun waktu dua tahun. Jika pemerintah dan DPR mangkir dari tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dipastikan akan otomatis gugur dan kehilangan legitimasi hukumnya.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyoroti urgensi pemisahan yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batasan tegas kewenangan mengadili bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.

Selain itu, MK mendesak adanya penyatuan peradilan militer ke dalam sistem peradilan satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, penyesuaian hukum acara, hingga mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan forum peradilan yang kerap menjadi celah abu-abu dalam penegakan hukum selama ini. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version